BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber
pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga
Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin
kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup
pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha,
berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan
lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan
seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan
yang baik).
B. LANDASAN
DAN SUMBER
Landasan dan sumber Pedoman Hidup
Islami Warga Muhammadiyah ialah Al- Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan
pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) dalam
Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan
Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.
C. RUMUSAN MASALAH
Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
a. untuk
mengetahui Kehidupan
Pribadi muhammadyah
b. untuk
mengetahui Kehidupan
dalam Keluarga muhammadyah
c. untuk
mengetahui Kehidupan
Bermasyarakat muhammadyah
d. untuk
mengetahui Kehidupan
Berorganisasi muhammadyah
D. TUJUAN
Terbentuknya perilaku individu dan
kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah
hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
BABA II
PEMBAHASAN
A. KEHIDUPAN
PRIBADI
1.
Dalam Aqidah
a.
Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup
dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala23 yang benar, ikhlas, dan
penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad ar-rahman24 yang menjalani
kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan muhsin yang
paripurna.
b.
Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman25 dan tauhid26 sebagai sumber seluruh
kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan
tetap menjauhi serta menolak syirk, takhayul, bid'ah, dan khurafat yang menodai
iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala27.
2.
Dalam Akhlaq
a.
Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani
perilaku Nabi dalam mempraktikkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi uswah hasanah29 yang diteladani oleh
sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
b.
Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan
kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam wujud amalamal
shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong, ishraf,
fasad, fahsya, dan kemunkaran.
c.
Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan
akhlaq yang mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan
menjauhkan diri dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat
dibenci dan dijauhi sesama.
d.
Setiap warga Muhammadiyah di mana pun
bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus
benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta
praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik dan membawa
kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
3.
Dalam Ibadah
a.
Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa
membersihkan jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan
beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga terpancar
kepribadian yang shalih32 yang
menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
b.
Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah
dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah)
sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh,
ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian
dan tingkah laku yang terpuji.
4.
Dalam Mu’amalah Duniawiyah
a.
Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari
dirinya sebagai abdi33 dan
khalifah di muka bumi34,
sehingga memandang dan menyikapi
kehidupan dunia secara aktif dan positif35 serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan36 dengan landasan iman, Islam,
dan ihsan dalam arti berakhlaq
karimah37.
b.
Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani,
bayani, dan irfani yang mencerminkan cara berpikir yang Islami
yang dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan
keterpaduan antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta
maslahat bagi kehidupan umat manusia38.
c.
Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja
Islami, seperti: kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha
secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan39.
B.
KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1.
Kedudukan Keluarga
a.
Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan
bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan
menentukan, karenanya menjadi zkewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan
kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah40 yang dikenal dengan
Keluarga Sakinah.
b.
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut
untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan
pembentukan Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah menuju terwujudnya Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
2.
Fungsi Keluarga
a.
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu
difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga
melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi
muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempuma gerakan da'wah
di kemudian hari.
b.
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut
keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami
yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf41, saling menyayangi dan
mengasihi42, menghormati
hak hidup anak43, saling
menghargai dan
c.
menghormati antar anggota keluarga, memberikan
pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma44, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana
siksa neraka45,
membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan46, berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak
dan kewajiban48, dan
menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.
3.
Aktifitas Keluarga
a.
Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang
makin terbuka, keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut
perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang
harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana
pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
b.
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut
keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap
anakanak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan
menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
c.
Keluarga-keluarga di lingkungan
Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial
yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam
kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah
thayyibah dalam masyarakat setempat.
d.
Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus
menjadi prioritas utama, dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang
bersifat mendidik.
C.
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
a.
Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin
persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota
masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik
dengan sesame muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan
bahkan Islam memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan
sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
b.
Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus
menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga50, memelihara kemuliaan dan
memuliakan tetangga51,
bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau hartanya52, menjenguk bila tetangga
sakit53, mengasihi tetangga
/sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri54, menyatakan ikut bergembira/senang hati bila
tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang
simpatik bila tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/melayat bila
ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang
diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah, jangan
selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan
sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh
c.
kepada tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap
kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat
tercela, berkunjung dan saling tolong menolong, dan melakukan amar ma'ruf nahi
munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana. Dalam bertetangga dengan yang
berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil55, mereka berhak memperoleh
hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga56, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan
dari mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransi sesuai
dengan prinsip-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
d.
Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap
anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga, maupun jama'ah (warga)
dan jam'iyah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang
didasarkan atas prinsip menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia57, memupuk rasa persaudaraan
dan kesatuan kemanusiaan58,
mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60, menghormati kebebasan orang
lain61, menegakkan budi
baik 62, menegakkan
amanat dan keadilan63,
perlakuan yang sama64,
menepati janji65,
menanamkan kasihsayang dan mencegah kerusakan66, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang
shalih dan utama67,
bertanggungjawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan
e.
melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar68, berusaha untuk menyatu dan
berguna/bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua
dan yang muda, tidak merendahkan sesama70, tidak berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada orang miskin dan yatim72, tidak mengambil hak orang
lain73, berlomba dalam
kebaikan74, dan
hubunganhubungan Islam yang sebenar-benarnya.
f.
Melaksanakan gerakan jamaah dan da'wah jamaah sebagai
wujud darimelaksanakan da'wah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan
hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
D.
KEHIDUPAN BERORGANISASI
1.
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat umat yang
didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung
tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenarbenarnya, karena itu menjadi tanggungjawab seluruh warga dan lebih-lebih
pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk benar-benar
menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan da'wah Islam yang
kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2.
Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah
berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah
Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq,
amanah, tabligh, dan fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang
luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah
menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.
3.
Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik
yang timbul di Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada
peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan seraya
dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan dapat
merugikan kepentingan Persyarikatan.
4.
Menggairahkan ruh al Islam dan ruh al jihad dalam
seluruh gerakan Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga
Muhammadiyah benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan
memiliki ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5.
Setiap anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya
menunjukkan keteladanan dalam bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan
berjuang, disiplin dan tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam
segala lapangan kehidupan yang diperlukan.
6.
Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan
disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat,
pertemuan-pertemuan, dan kegiatankegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri
khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7.
Dalam acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di
lingkungan persyarikatan hendaknya ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian
singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat dan
menunaikan shalat jama'ah sehingga tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi yang
menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan ketaqwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8.
Para pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti
dan menyelenggarakan kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan
menggiatkan peribadahan sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan
amalanamalan Islam lainnya.
9.
Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat
dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik
dan kepentingan Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan
subesar-besarnya untuk kepentingan da'wah serta dapat dipertanggungjawabkan
secara organisasi.
10. Setiap
anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan
mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan
diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat merupakan sesuatu
yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila tidak
menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi maupun amal usaha
hendaknya menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha
untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang
bertentangan dengan akhlaq Islam.
11. Setiap
anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah, sikap
sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang
mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung
tinggi sebagai pemimpin.
12. Dalam
setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah
dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan
berkembang sebagai kekuatan gerakan da'wah yang kokoh.
13. Dengan
semangat tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa
pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi sehingga dapat mengikuti dan memelopori
kemajuan yang positif bagi kepentingan `izzul Islam wal muslimin (kejayaan
Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi
alam semesta).
14. Setiap
anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah hendaknya
bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan
(komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta menjauhkan diri dari
berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena
keberhasilan dalam mengelola amal usaha
15. Muhammadiyah
pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah
dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu Wata'ala.
16. Setiap
anggota pimpinan maupun warga Persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari
perbuatan taqlid, syirik, bid'ah, tahayul dan khurafat.
17. Pimpinan
Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu membina
keluarga yang Islami.
0 komentar:
Posting Komentar