RSS

makala Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah


BAB 1
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).
B.     LANDASAN DAN SUMBER
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al- Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.
C.    RUMUSAN MASALAH
Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
a.       untuk mengetahui     Kehidupan Pribadi muhammadyah
b.      untuk mengetahui     Kehidupan dalam Keluarga muhammadyah
c.       untuk mengetahui    Kehidupan Bermasyarakat muhammadyah
d.      untuk mengetahui    Kehidupan Berorganisasi muhammadyah
D.    TUJUAN
Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

BABA II
PEMBAHASAN
A.    KEHIDUPAN PRIBADI
1.      Dalam Aqidah
a.       Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala23 yang benar, ikhlas, dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad ar-rahman24 yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan muhsin yang paripurna.
b.      Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman25 dan tauhid26 sebagai sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak syirk, takhayul, bid'ah, dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala27.
2.      Dalam Akhlaq
a.       Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi uswah hasanah29 yang diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
b.      Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam wujud amalamal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong, ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.
c.       Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
d.       Setiap warga Muhammadiyah di mana pun bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
3.      Dalam Ibadah
a.       Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga terpancar kepribadian yang shalih32 yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
b.      Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
4.      Dalam Mu’amalah Duniawiyah
a.       Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi33 dan khalifah di muka bumi34, sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif35 serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan36 dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq karimah37.
b.      Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani, bayani, dan irfani yang mencerminkan cara berpikir yang Islami yang dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta maslahat bagi kehidupan umat manusia38.
c.       Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan39.



B. KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1. Kedudukan Keluarga
a.       Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi zkewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah40 yang dikenal dengan Keluarga Sakinah.
b.      Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

2. Fungsi Keluarga
a.       Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempuma gerakan da'wah di kemudian hari.
b.      Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf41, saling menyayangi dan mengasihi42, menghormati hak hidup anak43, saling menghargai dan
c.       menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma44, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka45, membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan46, berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak dan kewajiban48, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.


3. Aktifitas Keluarga
a.       Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
b.      Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anakanak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
c.        Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah dalam masyarakat setempat.
d.      Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
C. KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
a.       Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesame muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
b.      Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga50, memelihara kemuliaan dan memuliakan tetangga51, bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau hartanya52, menjenguk bila tetangga sakit53, mengasihi tetangga /sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri54, menyatakan ikut bergembira/senang hati bila tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang simpatik bila tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah, jangan selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh
c.       kepada tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan saling tolong menolong, dan melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana. Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil55, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga56, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari  mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
d.      Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga, maupun jama'ah (warga) dan jam'iyah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia57, memupuk rasa persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60, menghormati kebebasan orang lain61, menegakkan budi baik 62, menegakkan amanat dan keadilan63, perlakuan yang sama64, menepati janji65, menanamkan kasihsayang dan mencegah kerusakan66, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang shalih dan utama67, bertanggungjawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan
e.       melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar68, berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak merendahkan sesama70, tidak berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada orang miskin dan yatim72, tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam kebaikan74, dan hubunganhubungan  Islam yang sebenar-benarnya.
f.       Melaksanakan gerakan jamaah dan da'wah jamaah sebagai wujud darimelaksanakan da'wah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.


D. KEHIDUPAN BERORGANISASI
1.      Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat umat yang didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenarbenarnya, karena itu menjadi tanggungjawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan da'wah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2.      Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq, amanah, tabligh, dan fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.
3.      Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4.      Menggairahkan ruh al Islam dan ruh al jihad dalam seluruh gerakan Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5.      Setiap anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya menunjukkan keteladanan dalam bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan berjuang, disiplin dan tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan kehidupan yang diperlukan.
6.      Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan kegiatankegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7.      Dalam acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan hendaknya ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jama'ah sehingga tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan ketaqwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8.      Para pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti dan menyelenggarakan kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan menggiatkan peribadahan sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalanamalan Islam lainnya.
9.      Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan subesar-besarnya untuk kepentingan da'wah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10.  Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi maupun amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam.
11.  Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah, sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
12.  Dalam setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan da'wah yang kokoh.
13.  Dengan semangat tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi sehingga dapat mengikuti dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan `izzul Islam wal muslimin (kejayaan Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi alam semesta).
14.  Setiap anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola amal usaha
15.  Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu Wata'ala.
16.  Setiap anggota pimpinan maupun warga Persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah, tahayul dan khurafat.
17.  Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu membina keluarga yang Islami.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar