TUGAS
INDIVIDU FARMAKOLOGI
DI
SUSUN OLEH:
SUHERMAN
210
240 057
IV/B
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PAREPARE
TAHUN 2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa karena atas berkah dan
rahmat-Nya sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun sebagai materi diskusi dalam proses belajar mengajar pada
Mata Kuliah Farmakologi.
Makalah
ini membahas tentang “Narkotika”, berdasarkan
pada pengetahuan/buku
yang
dimiliki penulis. Selain itu, kami juga men-search materi yang terkait
dengan pembahasan makalah ini di internet.
Akhirnya
penulis mengharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat dan tambahan wawasan
terhadap pembaca. Penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan
kritik dan saran serta bimbingan yang sifatnya membangun demi lengkap dan
sempurnanya makalah ini. Wama arsalnaka illa rahmatan lil alamian.
Wassalaamu Alaikum, Wr. Wb.
Parepare,
2 Juni 2012
Penyusun,
Suherman
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar................................................................................................. ........ i
Daftar Isi.......................................................................................................... ........ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang..................................................................................... ........ 1
B.
Pemberantasan Masalah........................................................................ ........ 1
C.
Rumusan Masalah................................................................................. ........ 1
D.
Tujuan Penulisan................................................................................... ........ 2
E.
Manfaat Penulisan................................................................................ ........ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sejarah Awal Narkoba.......................................................................... ........ 3
B.
Sejarah
Narkoba
di Indonesia.............................................................. ........ 4
C.
Penggolongan
Narkotika Psikotropika................................................. ........ 4
D.
Penggoolongan,Penyaluran dan
Penyerahan Narkotika...................... ........ 6
E.
Penyalagunaan Narkotika..................................................................... ........ 9
F.
Daftar Narkotika-Optik dan Heroin..................................................... ........ 13
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................ ........ 15
B. Saran......................................................................................................
15
Daftar Pustaka.................................................................................................. ........ 16
BAB I
PENDUHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza
yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun
"napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko
kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah
senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun
kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis
yang semestinya.
B.
PEMBATASAN
MASALAH
Melihat dari latar belakang masalah serta memahami
pembahasannya maka penulis dapat memberikan batasan-batasan pada:
1. Sejarah
singkat narkotika
2. Penggolongan
narkotika
3. Penyaluran
narkotika
4. Penyerahan
narkotika, dan
5. Obat-obat
yang termasuk narkotika
C.
RUMUSAN
MASALAH
Masalah
yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Pengertian
dan sejarah singkat narkotika?
2. Bagaimana
tentang penggolongan narkotika?
3. Bagaimana
prosedur tentang penyaluran narkotika?
4. Bagaimana
penyerahan narkotika?
5. Bagaimana
memahami tentang jenis obat-obat yang termasuk narkotika?
D.
TUJUAN
PENULISAN
Masalah
yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui
pengertian dan sejarah singkat narkotika.
2. Mengetahui
tentang penggolongan narkotika.
3. Mengetahui
prosedur tentang penyaluran narkotika.
4. Mengetahui
proses penyerahan narkotika.
5. Mengetahui
tentang jenis obat-obat yang termasuk narkotika.
E.
Manfaat
Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat
kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswa untuk tidak menggunakan
narkotika/narkoba. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya
penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam kehidupan
sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Awal Narkoba
Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria
dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu =
papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di
atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah
ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.
Cina kemudian menjadi tempat yang
sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan
negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi
masalah nasional; bahkan di abad XIX terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina
ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong. Tahun 1806 seorang dokter dari
Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang
dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa
mimpi Yunani yang bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang
saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa
sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut
"ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara". Tahun 1874
seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin
dengan asamanhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) Campuran ini
membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap,
ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer"
memproduksi obat tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang
sakit (pain killer).
Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran
candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand
& Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah
"Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden
Crescent menuju Afrika danAmerika.
Selain morphin & heroin ada lagi jenis lain yaitu
kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan
Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Di akhir tahun 70-an ketika tingkat
tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukungmaka
diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk
obat-obatan
B.
Sejarah Narkoba di Indonesia
Penggunaan obat-obatan jenis opium
sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada
zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut
adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin
pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara
legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu
menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya
melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di
Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan
melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak
tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh
penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca
(Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan
bagi ekspor.
C. Penggolongan Narkotika dan Psikotropika
Narkotika
Menurut UU No.22 tahun 1997, narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis
maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan :
Golongan I
1.
Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan
2.
Tidak digunakan dalam terapi
3.
Potensi ketergantungan sangat tinggi
4.
Contoh : Heroin (putauw), kokain, ganja
Golongan II
1.
Untuk pengobatan pilihan terakhir
2.
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3.
Potensi ketergantungan sangat tinggi
4.
Contoh : fentanil, petidin, morfin
Golongan III
1.
Digunakan dalam terapi
2.
Potensi ketergantungan ringan
3.
Contoh : kodein, difenoksilat
Psikotropika
Menurut UU No.5 Tahun 1997,
psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis bukan narkotika
yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan :
Golongan I
1.
Hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
2.
Tidak digunakan dalam terapi
3.
Potensi sindrom ketergantungan amat kuat
4.
Contoh : LSD, MDMA/ekstasi
Golongan II
1.
Untuk pengobatan
2.
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3.
Potensi sindrom ketergantungan kuat
4.
Contoh : metamfetamin (shabu), sekobarbital
Golongan III
1.
Untuk pengobatan atau terapi
2.
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3.
Potensi sindrom ketergantungan sedang
4.
Contoh : amobarbital, pentazosine
Golongan IV
1.
Untuk pengobatan atau terapi
2.
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3.
Potensi sindrom ketergantungan ringan
4.
Contoh : diazepam, halozepam, triazolam,
klordiazepoksida
D. Penggolongan, Penyaluran dan Penyerahan
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
BAB II
RUANG
LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
1.
Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang
ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan
narkotika.
2.
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
digolongkan menjadi:
a.
Narkotika Golongan I;
b.
Narkotika Golongan II; dan
c.
Narkotika Golongan III.
3.
Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan
narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
Pasal 3
Pengaturan narkotika bertujuan untuk:
a.
Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan
c.
Memberantas peredaran gelap narkotika.
Pasal 4
Narkotika
hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 5
Narkotika
Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
1.
Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang
ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan
narkotika.
2.
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
digolongkan menjadi:
a.
Narkotika Golongan I;
b.
Narkotika Golongan II; dan
c.
Narkotika Golongan III.
3.
Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari undang-undang ini.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan
narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
BAB III
PENGADAAN
BAGIAN PERTAMA : RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN
Pasal 6
1.
Menteri Kesehatan mengupayakan tersedianya narkotika
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu
pengetahuan.
2.
Untuk keperluan tersedianya narkotika sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyusun rencana kebutuhan narkotika
setiap tahun.
3.
Rencana kebutuhan narkotika sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) menjadi pedoman pengadaan, pengendalian dan pengawasan narkotika
secara nasional.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana
kebutuhan tahunan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 7
1.
Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari
impor, produksi dalam negeri dan/atau sumber lain dengan berpedoman pada
rencana kebutuhan tahunan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2). Narkotika yang diperoleh dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berada di bawah pengendalian, pengawasan dan tanggung jawab Menteri
Kesehatan.
BAGIAN KEDUA : PRODUKSI
Pasal 8
1.
Menteri Kesehatan memberi izin khusus untuk
memproduksi narkotika kepada pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Menteri Kesehatan melakukan pengendalian tersendiri
dalam pelaksanaan pengawasan terhadap proses produksi, bahan baku narkotika dan
hasil akhir dari proses narkotika.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
izin dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 9
1.
Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau
digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan
yang ketat dari Menteri Kesehatan.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam proses produksi dalam jumlah
yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
E. Penyalagunaan Narkotika
Penyalahgunaan narkotika,
psykotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkankarena zat-zat tersebut
menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan,
kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara
semu. Penyalahgunaan narkoba ada beberapa faktor yaitu:
1. Lingkungan
sosial
a.
Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim
mempunyai rasa ingin lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan
mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya
lainnya.
b.
Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan
kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang dari
keluarga ataupun karena akibat dari broken
home.
c.
Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan
memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk
menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa
keingintahuan mereka.
2. Kepribadian
a.
Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan
di masayarakat ataupun dilingkungan sekolah, kerja dan sebagainya, mereka
mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika
maupun minuman keras yang dilakukanuntuk menutupi kekurangan mereka tersebut
sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani.
b.
Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya
mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka dan akhirnya
sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan
minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi
oleh perbuatan- perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah
penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Akibat
penyalahgunaan narkotika:
1)
Merusak susunan syaraf pusat atau
merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal, serta penyakit
dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini
berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnyamoral yang cenderung
melakukan perbuatan penyimpangan sosial dalam masyarakat.
2)
Dalam memenuhi kebutuhan
penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh
narkotik yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.
Akibat penyalahgunaan psykotropika:
Psykotropika terbagi menjadi 4 golongan: psykotropika golongan I, golongan
II, golongan III dan golongan IV. Psykotropika yang sedang populer
dan banyak yang disalahgunakan adalah psykotropika golongan I yaitu ecstasy dan psykotropika golongan II
yaitu sabu-sabu. Efek yang ditimbulkan dari psytropika adalah:
1.
Efek farmakologi dari ecstasy tidak hanya bersifat stimulant
tapi juga mempunyai sifat halusinogenik yaitu menimbulkan
khayalan-khayalan nikmat dan menyenangkan, secara rincinya adalah:
·
Meningkatkan daya tahan tubuh
·
Meningkatkan kewaspadaan
·
Menimbulkan rasa nikmat dan bahagia semu
·
Menimbulkan khayalan yang menyenangkan
·
Menurunkan emosi
2.
Efek samping yang berlebihan
adalah:
·
Muntah dan mual
·
Gelisah
·
Sakit kepala
·
Nafsu makan berkurang
·
Denyut jantung berkurang
·
Timbul khayalan yang menakutkan
·
Kejang-kejang
3.
Efek terhadap organ tubuh:
Ecstasy : dapat menimbulkan
gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan
4.
Efek-efek lainnya: setelah
pengaruh ecstasy habis berapa jam atau beberapa hari, maka
pengguna akan mengalami:
·
Tidur berlama-lama dalam gelap
·
Depresi
·
Apatis
·
Kematian karena adanya payah jantung serta krisis
hipertensi atau pendarahan pada otak akibat penyalahgunaan bahan
berbahaya (minuman keras):
·
Meminum minuman beralkohol banyak akan menimbulkan
kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung.
·
Dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga
menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan
gangguan jiwa tertentu.
·
Perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan
perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian
diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak
terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan
sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau
kriminal. 15.000 Nyawa Melayang Akibat Narkoba Denpasar (ANTARA News)- Sekitar
15 ribu nyawa melayang pertahunnya akibat penyalahgunaan narkoba yang
dilakukan warga hampir di semua daerah di Indonesia."Itu baru berupa
nyawa, belum uang yang harus dihambur-hamburkan atau dibuang percuma untuk
itu yang mencapai puluhan miliar rupiah," kata Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Made Mangku Pastika, di Denpasar,
Sabtu. Usai melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk kampanye
bahaya narkoba antara BNN dengan PLN Distribusi Bali, Komjen Pastika mengaku
tidak kaget mendengar ada narapidana (napi) kasus narkoba yang tewas di
beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas), antara lain di Lapas Kerobokan,
Bali."Tidak aneh itu. Coba anda cek, hampir setiap hari ada napi dalam
kasus narkoba yang kemudian tewas di dalam Lapas," katanya menjelaskan. Kalakhar
BNN mengungkapkan, napi narkoba yang tewas saat menjalani tahanan antara lain
akibat serangan penyakit AIDS yang dideritanya. Seperti diketahui, tidak
sedikit pada pecandu narkoba yang kemudian terinfeksi virus HIV penyebab AIDS,
setelah mereka ramai-ramai menyuntik diri memasukkan cairan barang
terlarang menggunakan satu jarum secara bergiliran. Dari satu jarum yang
"tertempel" virus HIV itulah, kemudian menular kepada
pemakai jarum yang lain, sehingga tidak sedikit para pecandu narkoba yang
akhirnya juga sebagai penderita AIDS. Menurut Pastika, kondisi yang
demikian lebih diperparah lagi setelah tidak satupun rumah sakit di Indonesia
yang dilengkapi dengan ruang ICU atau gawat darurat yang khusus untuk para
penderita AIDS. "Tidak ada rumah sakit yang dilengkapi ruang ICU untuk
para penderita AIDS. Akibatnya, begitu ada penderita AIDS yang sekarat, ia
tinggal mati saja di rumah sakit yang dituju," ucapnya, menandaskan. Selain
akibat penyakit AIDS, tidak sedikit juga napi narkoba yang kemudian tewas setelah
over dosis barang terlarang, seperti halnya yang sempat terjadi di Lapas Kerobokan
F.
Daftar Narkotika - Opiat & Heroin
'Narkotika' Istilah kadang-kadang
digunakan dalam hubungannya dengan semua narkoba. Bahkan narkotika adalah jenis tertentu obat yang digunakan
menghilangkan rasa sakit dan menginduksi tidur.
Narkotika adalah campuran obat legal
dan ilegal yang mencakup opium dan
turunannya - opiat, morfin, heroin dan lainnya.
Sebagai obat, baik legal dan ilegal, narkotika sangat
adiktif, sehingga setiap obat opiat berbasis ditentukan perlu diambil seperti
yang diperintahkan dan di bawah pengawasan dokter yang ketat. Daftar berikut
obat-obatan narkotika menunjukkan legal dan ilegal yang biasa dikenal 'opioid.
Ilegal Narkotika
·
Heroin - disuntikkan,
merokok atau mendengus, menyediakan sibuk atau tinggi. Sangat adiktif dengan
beragam pendek dan efek jangka panjang .
·
Candu -
diekstraksi dari bunga opium. Digunakan di China dan bagian lain di Asia selama
berabad-abad yang paling sering merokok.
·
Opium sekarang, paling sering diubah menjadi morfin
dan turunannya untuk penggunaan medis, dan heroin sebagai bagian dari
perdagangan obat ilegal.
·
Kokain, ganja, ekstasi dan amfetamin semua obat-obatan
terlarang, tetapi tidak narkotika ketat.
Hukum Narkotika
·
Oksikodon - obat yang
digunakan untuk menghilangkan nyeri sedang sampai berat, hanya tersedia dengan
resep
·
Xanax - obat yang
digunakan untuk menghilangkan nyeri sedang sampai berat, hanya tersedia dengan
resep
·
Laudanum - obat yang
populer di era Victoria, yang dikenal sebagai opium tinktur, digunakan sebagai
penekan batuk. Sekarang hanya tersedia dengan resep.
·
Diamorfin - bentuk
hukum heroin yang merupakan analgesik yang kuat, yang digunakan untuk releif
nyeri pasca bedah dan kronis.
·
Morfin - analgesik
populer untuk menghilangkan rasa sakit parah. Ini memiliki aplikasi medis.
Digunakan sah dan sangat adiktif.
·
Methadone - pengganti
heroin, digunakan sebagai anti-kecanduan bagi orang yang mencoba untuk
memecahkan ketergantungan pada opioid. Hal ini juga digunakan secara medis
sebagai analgesik
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
'Narkotika' Istilah kadang-kadang
digunakan dalam hubungannya dengan semua narkoba. Bahkan narkotika adalah jenis tertentu obat yang digunakan
menghilangkan rasa sakit dan menginduksi tidur. Narkotika adalah campuran obat
legal dan ilegal yang mencakup opium
dan turunannya - opiat, morfin, heroin dan lainnya.
Sebagai obat, baik legal dan ilegal,
narkotika sangat adiktif, sehingga setiap obat opiat berbasis ditentukan perlu
diambil seperti yang diperintahkan dan di bawah pengawasan dokter yang ketat.
b.
Saran
Hindari penyalagunaan narkotika
sebab bahaya yang di akibatkan dapak berdampak
penyakit dan mengakibatkan kematian.
DAFTAR
PUSTAKA
Elka
Yuslinda,S.Si,APT,Jenny Susantri,S.FARM,APT,dan Siti Hazaral A
Ilmu Resep
Teori.Departemen
Kesehatan RI.
Akses/Tribunnews.com/lewat_perangkat_mobile_anda_melalui_alamat/m.tribunnews.com.
0 komentar:
Posting Komentar