RSS

narkotika

TUGAS INDIVIDU FARMAKOLOGI

DI SUSUN OLEH:
SUHERMAN
210 240 057
IV/B


FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PAREPARE
TAHUN 2012



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa karena atas berkah dan rahmat-Nya sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini disusun sebagai materi diskusi dalam proses belajar mengajar pada Mata Kuliah Farmakologi.
Makalah ini membahas tentang Narkotika, berdasarkan pada pengetahuan/buku yang dimiliki penulis. Selain itu, kami juga men-search materi yang terkait dengan pembahasan makalah ini di internet.
Akhirnya penulis mengharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat dan tambahan wawasan terhadap pembaca. Penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan kritik dan saran serta bimbingan yang sifatnya membangun demi lengkap dan sempurnanya makalah ini. Wama arsalnaka illa rahmatan lil alamian. Wassalaamu Alaikum, Wr. Wb.      


Parepare, 2 Juni 2012

Penyusun,



Suherman







DAFTAR ISI

Kata Pengantar................................................................................................. ........ i
Daftar Isi.......................................................................................................... ........ ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................... ........ 1
B.     Pemberantasan Masalah........................................................................ ........ 1
C.     Rumusan Masalah................................................................................. ........ 1
D.    Tujuan Penulisan................................................................................... ........ 2
E.     Manfaat Penulisan................................................................................ ........ 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Sejarah Awal Narkoba.......................................................................... ........ 3
B.     Sejarah Narkoba di Indonesia.............................................................. ........ 4
C.     Penggolongan Narkotika Psikotropika................................................. ........ 4
D.    Penggoolongan,Penyaluran dan Penyerahan  Narkotika...................... ........ 6
E.     Penyalagunaan Narkotika..................................................................... ........ 9
F.      Daftar Narkotika-Optik dan Heroin..................................................... ........ 13

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan............................................................................................ ........ 15
B.     Saran......................................................................................................         15

Daftar Pustaka.................................................................................................. ........ 16

BAB I
PENDUHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

B.     PEMBATASAN MASALAH
Melihat dari latar belakang masalah serta memahami pembahasannya maka penulis dapat memberikan batasan-batasan pada:
1.      Sejarah singkat narkotika
2.      Penggolongan narkotika
3.      Penyaluran narkotika
4.      Penyerahan narkotika, dan
5.      Obat-obat yang termasuk narkotika

C.    RUMUSAN MASALAH
Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah:
1.      Pengertian dan sejarah singkat narkotika?
2.      Bagaimana tentang penggolongan narkotika?
3.      Bagaimana prosedur tentang penyaluran narkotika?
4.      Bagaimana penyerahan narkotika?
5.      Bagaimana memahami tentang jenis obat-obat yang termasuk narkotika?

D.    TUJUAN PENULISAN
Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1.    Mengetahui pengertian dan sejarah singkat narkotika.
2.    Mengetahui tentang penggolongan narkotika.
3.    Mengetahui prosedur tentang penyaluran narkotika.
4.    Mengetahui proses penyerahan narkotika.
5.    Mengetahui tentang jenis obat-obat yang termasuk narkotika.

E.     Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswa untuk tidak menggunakan narkotika/narkoba. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam kehidupan sehari-hari.

















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Awal Narkoba
Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.
Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan di abad XIX terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong. Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara". Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asamanhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika danAmerika.
Selain morphin & heroin ada lagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukungmaka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan

B.     Sejarah Narkoba di Indonesia
Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.

C.    Penggolongan Narkotika dan Psikotropika
Narkotika
Menurut UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan :
Golongan I
1.    Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
2.    Tidak digunakan dalam terapi
3.    Potensi ketergantungan sangat tinggi
4.    Contoh : Heroin (putauw), kokain, ganja
Golongan II
1.    Untuk pengobatan pilihan terakhir
2.    Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3.    Potensi ketergantungan sangat tinggi
4.    Contoh : fentanil, petidin, morfin
Golongan III
1.    Digunakan dalam terapi
2.    Potensi ketergantungan ringan
3.    Contoh : kodein, difenoksilat
Psikotropika
Menurut UU No.5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan :
Golongan I
1.    Hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
2.    Tidak digunakan dalam terapi
3.    Potensi sindrom ketergantungan amat kuat
4.    Contoh : LSD, MDMA/ekstasi
Golongan II
1.    Untuk pengobatan
2.    Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3.    Potensi sindrom ketergantungan kuat
4.    Contoh : metamfetamin (shabu), sekobarbital
Golongan III
1.    Untuk pengobatan atau terapi
2.    Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3.    Potensi sindrom ketergantungan sedang
4.    Contoh : amobarbital, pentazosine
Golongan IV
1.    Untuk pengobatan atau terapi
2.    Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3.    Potensi sindrom ketergantungan ringan
4.    Contoh : diazepam, halozepam, triazolam, klordiazepoksida

D.    Penggolongan, Penyaluran dan Penyerahan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

Pasal 2
1.      Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.
2.      Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi:
a.       Narkotika Golongan I;
b.      Narkotika Golongan II; dan
c.       Narkotika Golongan III.
3.      Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 3
Pengaturan narkotika bertujuan untuk:
a.    Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b.    Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan
c.    Memberantas peredaran gelap narkotika.

Pasal 4
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 5
Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
1.      Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.
2.      Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi:
a.       Narkotika Golongan I;
b.      Narkotika Golongan II; dan
c.       Narkotika Golongan III.
3.      Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari undang-undang ini.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.



BAB III
PENGADAAN
BAGIAN PERTAMA : RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN
Pasal 6
1.    Menteri Kesehatan mengupayakan tersedianya narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
2.    Untuk keperluan tersedianya narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyusun rencana kebutuhan narkotika setiap tahun.
3.    Rencana kebutuhan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi pedoman pengadaan, pengendalian dan pengawasan narkotika secara nasional.
4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Pasal 7
1.    Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari impor, produksi dalam negeri dan/atau sumber lain dengan berpedoman pada rencana kebutuhan tahunan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). Narkotika yang diperoleh dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah pengendalian, pengawasan dan tanggung jawab Menteri Kesehatan.

BAGIAN KEDUA : PRODUKSI
Pasal 8
1.    Menteri Kesehatan memberi izin khusus untuk memproduksi narkotika kepada pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Menteri Kesehatan melakukan pengendalian tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan terhadap proses produksi, bahan baku narkotika dan hasil akhir dari proses narkotika.
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Pasal 9
1.    Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari Menteri Kesehatan.
2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam proses produksi dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

E.     Penyalagunaan Narkotika
Penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkankarena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu. Penyalahgunaan narkoba ada beberapa faktor yaitu:
1.    Lingkungan sosial
a.    Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.
b.    Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home.
c.    Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.
2.    Kepribadian
a.    Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun dilingkungan sekolah, kerja dan sebagainya, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang dilakukanuntuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani.
b.    Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan- perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Akibat penyalahgunaan narkotika:
1)        Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal, serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnyamoral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan sosial dalam masyarakat.
2)        Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotik yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.
Akibat penyalahgunaan psykotropika: Psykotropika terbagi menjadi 4 golongan: psykotropika golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV. Psykotropika yang sedang populer dan banyak yang disalahgunakan adalah psykotropika golongan I yaitu ecstasy dan psykotropika golongan II yaitu sabu-sabu. Efek yang ditimbulkan dari psytropika adalah:
1.    Efek farmakologi dari ecstasy tidak hanya bersifat stimulant tapi juga mempunyai sifat halusinogenik yaitu menimbulkan khayalan-khayalan nikmat dan menyenangkan, secara rincinya adalah:
·      Meningkatkan daya tahan tubuh
·      Meningkatkan kewaspadaan
·      Menimbulkan rasa nikmat dan bahagia semu
·      Menimbulkan khayalan yang menyenangkan
·      Menurunkan emosi
2.  Efek samping yang berlebihan adalah:
·    Muntah dan mual
·    Gelisah
·    Sakit kepala
·    Nafsu makan berkurang
·    Denyut jantung berkurang
·    Timbul khayalan yang menakutkan
·    Kejang-kejang
3.  Efek terhadap organ tubuh:
Ecstasy : dapat menimbulkan gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan
4.    Efek-efek lainnya: setelah pengaruh ecstasy habis berapa jam atau beberapa hari, maka pengguna akan mengalami:
·      Tidur berlama-lama dalam gelap
·      Depresi
·      Apatis
·      Kematian karena adanya payah jantung serta krisis hipertensi atau pendarahan pada otak akibat penyalahgunaan bahan berbahaya (minuman keras):
·      Meminum minuman beralkohol banyak akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung.
·      Dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
·      Perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal. 15.000 Nyawa Melayang Akibat Narkoba Denpasar (ANTARA News)- Sekitar 15 ribu nyawa melayang pertahunnya akibat penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga hampir di semua daerah di Indonesia."Itu baru berupa nyawa, belum uang yang harus dihambur-hamburkan atau dibuang percuma untuk itu yang mencapai puluhan miliar rupiah," kata Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Made Mangku Pastika, di Denpasar, Sabtu. Usai melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk kampanye bahaya narkoba antara BNN dengan PLN Distribusi Bali, Komjen Pastika mengaku tidak kaget mendengar ada narapidana (napi) kasus narkoba yang tewas di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas), antara lain di Lapas Kerobokan, Bali."Tidak aneh itu. Coba anda cek, hampir setiap hari ada napi dalam kasus narkoba yang kemudian tewas di dalam Lapas," katanya menjelaskan. Kalakhar BNN mengungkapkan, napi narkoba yang tewas saat menjalani tahanan antara lain akibat serangan penyakit AIDS yang dideritanya. Seperti diketahui, tidak sedikit pada pecandu narkoba yang kemudian terinfeksi virus HIV penyebab AIDS, setelah mereka ramai-ramai menyuntik diri memasukkan cairan barang terlarang menggunakan satu jarum secara bergiliran. Dari satu jarum yang "tertempel" virus HIV itulah, kemudian menular kepada pemakai jarum yang lain, sehingga tidak sedikit para pecandu narkoba yang akhirnya juga sebagai penderita AIDS. Menurut Pastika, kondisi yang demikian lebih diperparah lagi setelah tidak satupun rumah sakit di Indonesia yang dilengkapi dengan ruang ICU atau gawat darurat yang khusus untuk para penderita AIDS. "Tidak ada rumah sakit yang dilengkapi ruang ICU untuk para penderita AIDS. Akibatnya, begitu ada penderita AIDS yang sekarat, ia tinggal mati saja di rumah sakit yang dituju," ucapnya, menandaskan. Selain akibat penyakit AIDS, tidak sedikit juga napi narkoba yang kemudian tewas setelah over dosis barang terlarang, seperti halnya yang sempat terjadi di Lapas Kerobokan

F.     Daftar Narkotika - Opiat & Heroin
'Narkotika' Istilah kadang-kadang digunakan dalam hubungannya dengan semua narkoba. Bahkan narkotika adalah jenis tertentu obat yang digunakan menghilangkan rasa sakit dan menginduksi tidur.
Narkotika adalah campuran obat legal dan ilegal yang mencakup opium dan turunannya - opiat, morfin, heroin dan lainnya.
Sebagai obat, baik legal dan ilegal, narkotika sangat adiktif, sehingga setiap obat opiat berbasis ditentukan perlu diambil seperti yang diperintahkan dan di bawah pengawasan dokter yang ketat. Daftar berikut obat-obatan narkotika menunjukkan legal dan ilegal yang biasa dikenal 'opioid.
Ilegal Narkotika
·      Heroin - disuntikkan, merokok atau mendengus, menyediakan sibuk atau tinggi. Sangat adiktif dengan beragam pendek dan efek jangka panjang .
·      Candu - diekstraksi dari bunga opium. Digunakan di China dan bagian lain di Asia selama berabad-abad yang paling sering merokok.
·      Opium sekarang, paling sering diubah menjadi morfin dan turunannya untuk penggunaan medis, dan heroin sebagai bagian dari perdagangan obat ilegal.
·      Kokain, ganja, ekstasi dan amfetamin semua obat-obatan terlarang, tetapi tidak narkotika ketat.


Hukum Narkotika
·       Oksikodon - obat yang digunakan untuk menghilangkan nyeri sedang sampai berat, hanya tersedia dengan resep
·       Xanax - obat yang digunakan untuk menghilangkan nyeri sedang sampai berat, hanya tersedia dengan resep
·       Laudanum - obat yang populer di era Victoria, yang dikenal sebagai opium tinktur, digunakan sebagai penekan batuk. Sekarang hanya tersedia dengan resep.
·       Diamorfin - bentuk hukum heroin yang merupakan analgesik yang kuat, yang digunakan untuk releif nyeri pasca bedah dan kronis.
·       Morfin - analgesik populer untuk menghilangkan rasa sakit parah. Ini memiliki aplikasi medis. Digunakan sah dan sangat adiktif.
·       Methadone - pengganti heroin, digunakan sebagai anti-kecanduan bagi orang yang mencoba untuk memecahkan ketergantungan pada opioid. Hal ini juga digunakan secara medis sebagai analgesik
















BAB III
PENUTUP

a.         Kesimpulan
'Narkotika' Istilah kadang-kadang digunakan dalam hubungannya dengan semua narkoba. Bahkan narkotika adalah jenis tertentu obat yang digunakan menghilangkan rasa sakit dan menginduksi tidur. Narkotika adalah campuran obat legal dan ilegal yang mencakup opium dan turunannya - opiat, morfin, heroin dan lainnya.
Sebagai obat, baik legal dan ilegal, narkotika sangat adiktif, sehingga setiap obat opiat berbasis ditentukan perlu diambil seperti yang diperintahkan dan di bawah pengawasan dokter yang ketat.

b.        Saran
Hindari penyalagunaan narkotika sebab bahaya yang di akibatkan dapak berdampak  penyakit dan mengakibatkan kematian.















DAFTAR PUSTAKA

Elka Yuslinda,S.Si,APT,Jenny Susantri,S.FARM,APT,dan Siti Hazaral A
Ilmu Resep Teori.Departemen Kesehatan RI.
Akses/Tribunnews.com/lewat_perangkat_mobile_anda_melalui_alamat/m.tribunnews.com.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar