PENDAHULUAN
Dunia tidak hanya telah diporak - porandakan oleh peperangan
politis, keberingasan kriminal ataupun ketergantungan akan obat bius, tetapi
juga datang dari jutaan ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah
menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.
Hasil riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun
sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari
150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih
dalam kandungan.
Janin : ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ).A.Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya. Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai. Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi.
Janin : ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ).A.Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya. Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai. Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi.
B.TUJUAN
1.Tujuan
Umum
a.Agar
mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi
b.Ager
mahasiswa dapat mengantisipasi hal tersebut agar tidak melanggar Etika
Keperawatan
2.Tujuan
Khusus
a.Agar
mahasiswa dapat mampu memahami Aborsi
b.Agar
mahasiswa mampu dan mengetahui hal - hal yang mengakibatkan Aborsi
c.Agar
mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi
d.Agar
Mahasiswa mengetahui bagaimana Islam memandang Aborsi
BAB II
PEMBAHASAN
A.DEFINISI ABORSI
Secara sederhana kata aborsi adalah mati ( gugurnya ) hasil
konsepsi. Artinya aborsi itu dapat dimulai dari sejak benih wanita (ovum )
dengan benih pria ( sperma ) mengadakan konsepsi. Kehidupan yang utuh dimulai
dari dua benih menjadi satu ( TWO IS ONE ).
PEMBAGIAN ABORSI
PEMBAGIAN ABORSI
1.Pembagian
Aborsi
a.Aborsi
spontan
b.Aborsi
Provocatus
2.Kejadain
aborsi
a.Aborsi
dalam pernikahan
b.Aborsi
dalam pra nikah
Ada
3 hal yang terjadi sebelum aborsi :
1.Adanya
hubungan seks pria dan wanita
2.Hubungan
seks dengan komitmen ( seks dalam pernikahan )
3.Hubungan
seks tanpa komitmen ( seks di luar pernikahan )
Aborsi adalah dampak dari hubungan seks, artinya aborsi baru
terjadi apabila ada hubungan seks ( termasuk perkosaan / kekerasan seks ) dan
konsepsi kedua benih. Konsepsi dapat terjadi pada wanita yang sudah menstruasi
dengan laki - laki yang spermanya telah dewasa : dimulai dari kelompok remaja
sampai tua, kecuali pada wanita sampai menopause.
A. ABORSI
Aborsi adalah : Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat
tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan
/ kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu sendiri dibagi
menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan adalah
aborsi yang terjadi secara alami tanpa adanya upaya - upaya dari luar ( buatan
) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi
yang terjadi akibat adanya upaya - upaya tertentu untuk mengakhiri proses
kehamilan.
Aborsi tetap saja menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama. Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi, bahkan biasanya terdapat dikalangan pecandu ( ibu yang terinfeksi virus ).
Aborsi tetap saja menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama. Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi, bahkan biasanya terdapat dikalangan pecandu ( ibu yang terinfeksi virus ).
Aborsi dikalangan remaja masih merupakan hal yang tabu,
jangankan untuk dibicarakan apalagi untuk dilakukan. Aborsi itu sendiri ada 3
macam :
1.ME
( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan
penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan secara psikologis juga
tidak terlalu " berat " karena masih dalam bentuk gumpalan darah,
belum berbentuk janin.
2.Diatas
12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan aborsi
yang sederhana.
yang sederhana.
3.Aborsi diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit besar.
Tetapi bagi kalangan pecandu atau pekerja seks aborsi seringkali terjadi saat usia kehamilan sudah diatas 18 minggu. Biasanya mereka akan mendatangi klinik - klinik yang mereka ketahui dan mereka seringkali tidak memikirkan efek samping bagi tubuh mereka sendiri. Mereka melakukan aborsi ini karena mereka tidak menginginkan kehamilan tersebut dan terkadang mereka melakukan ini karena tidak ingin menularkan virus pada bayi mereka, dikarenakan sebagian dari mereka mengetahui bahwa mereka telah terinfeksi virus, tetapi bagaimana jika mereka tidak mengetahui jika mereka terinfeksi virus dan menginginkan bayi tersebut lahir ? Ada juga dari mereka yang memilih cara - cara alternatif, seperti melakukannya sendiri dengan meminum jamu peluntur, loncat - loncat, mengurut perut, sampai memasukan benda - benda tertentu kedalam rahim dan ada juga memint`a bantuan orang yang mampu mengatasi hal tersebut seperti mendatangi dukun dan sebagainya. Di Indonesia sendiri pengguguran kandungan tidak asing lagi. Semakin banyaknya pecandu yang ada dan banyaknya juga pekerja seks maka tingkat pengguguran kandungan pun semakin meningkat. Dan ini yang harus kita waspadai dan perhatikan. Sebaiknya jika ingin melakukan aborsi diperhatikan dahulu apa memang perlu adanya tindakan aborsi tersebut. Remaja hamil, baik yang menempuh a borsi maupun yang meneruskan kehamilannya, membutuhkan banyak biaya untuk pelaksaan aborsi atau untuk perawatan kehamilan dan melahirkan. Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan aborsi bekisar antara Rp 300.000 sampai Rp 1.100.000, dengan rata - rata biaya aborsi Rp. 415.000. Jumlah biaya terkecil dipakai oleh responden dari bidan di Puskesmas atau Dokter. Remaja yang meneruskan kehamilan membutuhkan biaya perawatan kehamilan dan kelahiran anaknya. Berbeda dengan remaja yang melakukan aborsi, remaja yang melahirkan anak umumnya mendapatkan bantuan dari orang tua . Dari responden yang melahirkan, sekitar 15% biaya ditanggung bersama dengan pasangan dan 11% ditanggung oleh pasangan.
Sebagian besar mereka tidak memeriksa kandungannya secara rutin karena merasa malu keluar rumah dengan perut besar tidak lama setelah menikah atau tanpa menikah. Mereka rata - rata baru memeriksa kandungannya setelah berusia lebih dari 4 bulan. Empat bulan pertama kehamilan adalah periode yang berusaha disembunyikan dan bahkan digugurkan.
B.KASUS - KASUS ABORSI
Seorang pecandu yang sudah clean memiliki pengalaman pernah
melakukan aborsi karena ia dulu memakai narkoba. Karena untuk mendapatkan drugs
ia memerlukan uang banyak untuk memenuhi kebutuhannya itu dan ia pun rela
sampai menjual dirinya agar mendapatkan drugs. Karena pekerjaan yang menurutnya
sangat menyiksa dirinya itu ia pun tidak menggunakan kondom dan ia sampai ke
tahap hamil, tanpa mengetahui siapa ayah dari bayinya tersebut. Ia terus
berusaha mencari uang lebih untuk kebutuhan drugsnya dan juga untuk membiayai
pengguguran kandungan yang tidak ia kehendaki tersebut. Sampai pada usia
kandungannya mencapai 3 bulan ia harus penggugurkan kandungannya dan itu
memerlukan uang yang sangat banyak, karena usia kandungannya sudah cukup besar.
Dan ini pun bukan pertama kalinya ia melakukan aborsi tersebut.
BAB III
ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM
A.ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM
Bagaimana
Islam memandang Aborsi ?
Soal
:
Bagaimana
hukum dalam pandangan Islam ?
Jawab
:
Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan
oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama : apa yang disebut imlash ( aborsi,
pengguguran kandungan ). Kedua, isqâth ( penghentian kehamilan ). Imlash adalah
menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk
menyerang atau membunuhnya.
Dalam hal ini, tindakan imlash ( aborsi ) tersebut jelas
termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai
diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat
manusia sempurna. Dalam kitab Ash - Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar
telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh
seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah
bin Syu’bah berkata: '' Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti
itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita ''.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah,
yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum
aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al - haml ( penghentian kehamilan ), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan baik setelah berbentuk janin ataupun belum dengan paksa. Dalam hal ini, penghentian kehamilan ( al - ijhâdh ) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
Ini berbeda dengan isqâth al - haml ( penghentian kehamilan ), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan baik setelah berbentuk janin ataupun belum dengan paksa. Dalam hal ini, penghentian kehamilan ( al - ijhâdh ) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
B.HUKUM ABORSI MENURUT UUD
Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau
pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “ Abortus
Provocatus Criminalis ” yang menerima hukuman adalah:
1.Ibu
yang melakukan aborsi
2.Dokter
atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.Orang
- orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa
pasal yang terkait adalah:
Pasal
229
1.Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.Jika
yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal
314
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan
anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja
merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan
karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena
melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal
343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342
dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau
pembunuhan dengan rencana.
Pasal
346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal
347
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
348
1.Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
349
Jika
seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
BAB IV
PENUTUP
Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh,
para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang
mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah
empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya
sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian
kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut.
Karena itu, tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi
beberapa hal:
A.KESIMPULAN
1.Jika
seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan,
ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan
operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi
tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk
menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia
kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori
aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin ( melahirkan ) yang tidak
alami.
2.Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis - hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
3.Jika
janin tersebut meninggal didalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh
dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut
akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang
dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus
dikeluarkan. Janin yang di bunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang
suadh berbentuk ciptaan ( janin ), misalnya mempunyai jantung, tangan, kaki,
kuku, mata, atau lainnya. Mengenai peghentian kehamilan sebelum ditiupkannya
ruh, para fuqojia telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga
yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itij dilakukan
setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada
bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum
penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat
ghurrah tertentu.
4.Jika
janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap
dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun
sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau
hampir bisa dipastikan nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam
kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan
kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya.
Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan.
Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal,
janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan
tertolong, sementara menyelamatkan nyawa ( kehidupan ) tersebut diperintahkan
oleh Islam.
B.SARAN
Dengan
demikian, dalil - dalil tentang kebolehan menghentikan kehamilan, khususnya
untuk menyelamatkan nyawa ibu, juga dalil - dalil berobat dan mencari
kesembuhan, pada dasarnya merupakan dalil mukhashshish bagi hadis - hadis yang
mengharamkan tindakan pengguguran janin. Secara umum dalil haramnya pengguguran
kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan, atau penyerangan
terhadap janin. Karena itu, penghentian kehamilan dengan tujuan untuk
menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan, dan
karenanya diperbolehkan. Wallâhu a‘lam bi ash - shawâb
DAFTAR PUSTAKA
1 komentar:
MANTAP BROW ATAS INJFONYA.
Posting Komentar