RSS

POLA MENEJEMEN K3 PT.Indofood Manufacturing Co.Ltd



PT.Indofood Manufacturing Co.Ltd

Merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan mie instant yang siap saji dan dikemas bersama bumbu dan minyaknya, kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah. Produk yang dihasilkan antara lain mie instant dengan merk Indomie, Supermi, Sarimi,Sakura dan Nikimiku dalam berbagai macam rasa.

A.Pola Sistem  Manajemen k3 yang diterapkan :
Planning

·         Membentuk komitmen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perusahaan terhadap penerapan sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3).
·         menyusun kebijakan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.
·         Menentukan tujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
·         Menyusun program-program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
·         Mengembangkan kegiatan pelatihan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada seluruh tenaga kerja
·         Identifikasi bahaya dan penilaian resiko. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan untuk mengetahui seberapa besar potensi bahaya kecelakaan kerja yang ada di lingkungan kerja PT. Indofood.

Organizing
Dibentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah dibentuk sejak tanggal tahun 2000 dengan susunan panitia yang terlampir.
Struktur organisasi P2K3 yang berfungsi menjalankan sistem manajemen ini sekaligus mengawasinya telah melakukan tanggungjawabnya sesuai dengan tugas yang telah diberikan pada masing-masing orang.

Actuating
Untuk memenuhi tujuan dan sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka dalam penerapan SMK3 meliputi berbagai aspek penting dalam pelaksanaannya.
·         Identifikasi bahaya dan potensi bahaya di area kerja yang meliputi :
Ö        Area Pump House
Ö        Area Gudang Etiket
Ö        Area Laboratorium
Ö        Area Gudang Karton
Ö        Area Boiler Batubara
Ö        Area Gudang Batubara
Ö        Area Unit Pengolahan Limbah Cair
Ö        Area Gudang Bumbu
Ö        Area Daily Tank
Ö        Area Workshop
Ö        Area Langsir
Ö        Area Gudang Tepung
Ö        Area Screw
Ö        Area Mixing
Ö        Area Pressing
Ö        Area Steaming
Ö        Area Cutting
Ö        Area frying
Ö        Area Cooling
Ö        Area Packing
Ö        Area Genzet
Ö        Gudang TR
Ö        Area Penggilingan Batubara
·         pelaporan
Controling
Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dilakukan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang mempunyai tugas sebagai berikut :
a.       Tugas Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1.      Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno.
2.      Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan programprogram yang telah digariskan organisasi.
3.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan.
4.      Mempertanggungjawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan.
5.      Memantau dan mengevaluasi palaksanaan program-program K3 diperusahaan.
b.      Tugas Wakil Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari.
c.       Tugas Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1.      Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat.
2.      Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3.
3.      Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja.
d.      Tugas anggota Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1.      Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
2.      Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
e.       Tugas Seksi Litbang :
1.      Melakukan identifikasi dan menganalisa mengenai kondisi lingkungan kerja yang tidak aman (unsafe condition) dan tindakan tidak aman (unsafe act) di lingkungan kerja.
2.      Merekomendasikan dan merumuskan mengenai APD yang dibutuhkan di lingkungan kerja termasuk penanggulangan potensi bahaya yang lain (Rambu-rambu K3, prosedur kerja, WI).
3.      Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
f.       Tugas Seksi Kebersihan Lingkungan :
1.      Bertanggungjawab terkait dengan lingkungan dan kebersihan pabrik untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan sehat.
2.      Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilakukan.
g.      Tugas Seksi Kesehatan Karyawan :
1.      Bertanggungjawab dengan status kesehatan karyawan sesuai persyaratan K3.
2.      Melaksanakan pemeriksaan kesehatan awal, berkala dan khusus bagi karyawan untuk mencegah penyakit akibat kerja.
3.      Monitoring dan analisa terhadap kondisi kesehatan serta asupan gizi yang dibutuhkan karyawan untuk mendukung produktivitas kerja.
h.      Seksi PMK
i.        Seksi mekanik, listrik dan konstruksi
j.        Seksi Audit Keselamatn dan kesehatan kerja
k.      Seksi pelatihan dan training kesehatan dan keselamatan kerja
evaluating
Perusahaan memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan hasilnya harus dianalisa guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan
·         Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja, pihak K3 perusahaan melakukan inspeksi ke seluruh area perusahaan, dimana inspeksi ini difokuskan pada penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dan kondisi bahaya kecelakaan kerja baik dari tenaga kerja, lingkungan maupun peralatan kerjanya.
·         Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di perusahaan ini, pihak K3 melakukan audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan secara rutin 3 bulan sekali. Audit ini bertujuan agar sistem yang ada di perusahaan ini berjalan lancar.
·         Tindakan Perbaikan dan Pencegahan


B.Tujuan Dan Manfaat Penerapan
Tujuan :
Tujuan penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja pada perusahaan PT.Indofood Manufacturing Co.Ltd  adalah “untuk pencapaian  zero accident”.
Manfaat :
·         Menurunnya angka kecelakaan kerja pada perusahaan
·         Meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan tenaga kerja pada perusahaan
·         Dapat meminimalisir potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja
·         Agar segera dilakukan tindakan perbaikan jika pada saat inspeksi K3 ditemukan adanya potensi bahaya kecelakaan kerja.
·         agar tenaga kerja merasa diperhatikan dan dihargai terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan

C.Kelebihan Dan Kekurangannya
Kelebihan :
·         Fasilitas kesehatan yang tersedia di perusahaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
·         Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
·         Tenaga kerja ± 800 orang, berarti perusahaan ini telah memenuhi Permenaker No. 05/MEN/1996 pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa ”Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3”.
·         Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan ini sudah sesuai dengan Permenaker RI No. PER. 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Peninjukan Ahli Keselamatan Kerja.

Kekuranganya
Pihak perusahaan belum melakukan pelatihan bagi seluruh pekerja. Pelatihan hanya diberikan pada pekerja yang ditunjuk menjadi anggota dalam suatu organisasi seperti Fire Brigade Indofood yang bertugas untuk sistem tanggap darurat dalam perusahaan.
D.Pendapat Atau Saran
Perusahaan sudah seharusnya melakukan pelatihan bagi seluruh perusahaan, sehingga bukan hanya seperti Fire Brigade Indofood yang tanggap akan kesehatan dan keselamatan kerja, tapi semua tenaga kerja di perusahaan tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar