BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bencana alam adalah suatu peristiwa alam yang
mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia. Peristiwa
alam dapat berupa banjir, letusan
gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah
longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang
panas, hurikan, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran
liar dan wabah penyakit.
Angin
puting beliung adalah angin yang berputar dengan kecepatan lebih dari 63 km/jam
yang bergerak secara garis lurus dengan lama kejadian maksimum 5 menit. Orang
awam menyebut angin puting beliung adalah angin “Leysus”, di daerah Sumatera
disebut “Angin Bohorok” dan masih ada sebutan lainnya. Angin jenis ini yang ada
di Amerika yaitu
“Tornado” mempunyai kecepatan sampai 320 km/jam dan
berdiameter 500 meter. Angin puting beliung sering terjadi pada siang hari atau
sore hari pada musim pacaroba. Angin ini dapat menghancurkan apa saja yang
diterjangnya, karena dengan pusarannya benda yang terlewati terangkat dan
terlempar.
Kejadian
puting beliung cenderung mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Selama
2002-2011 meningkat 28 kali lipat. Terdapat 404 kabupaten/kota dengan jumlah
penduduk 115 juta jiwa tinggal di daerah rawan sedang hingga tinggi dari bahaya
puting beliung di Indonesia. Sebaran rawan tinggi puting beliung di sepanjang
barat Sumatera, Pantura Jawa, NTT, selatan Sulawesi Selatan. Bencana puting
beliung menyebar di perkotaan dan perdesaan. Di masa mendatang ancamannya akan
makin meningkat seiring meningkatnya pengaruh perubahan iklim global dan
antropogenik. Hingga saat ini sistem peringatan dini puting beliung belum
tersedia sehingga penyampaikan informasi kepada masyarakat masih terbatas. Hal
ini disebabkan kecilnya cakupan (coverage) terjangan putting beliung hanya
kurang dari 2 km, waktu kejadian kurang dari 10 menit, dan tidak semua awan CB
(Cumulonimbus) selalu menimbulkan putting beliung.
Angin puting beliung telah
melanda Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan dari
total 72 rumah warga yang ada di lokasi kejadian. Puluhan warga juga mengalami
luka-luka, sebanyak 215 jiwa kehilangan tempat tinggal, seluruh rumah rata dengan tanah akibat disapu angin puting beliung
yang datang tiba-tiba. Masyarakat yang terkena musibah
terpaksa diungsikan ke posko pengungsian. Kejadian mengamuknya angin puting beliung membuat masyarakat menjadi heboh. Masyarakat secara bergotong-royong
mengumpulkan sisa bahan-bahan material bangunan yang berserakan di tengah
pemukiman masyarakat.
B. ANALISIS SITUASI
Angin puting
beliung menerpa dua desa di Sidrap yakni Desa Wette'e, Kecamatan Panca Leutang
dan Desa Elle Salemoe, Kecamatan Tellu Limpoe. Peristiwa tersebut terjadi saat
sebagian besar warga melakukan Shalat Maghrib pada Jumat. Tak kurang dari 64 unit rumah rusak. Sebanyak 47 unit di antaranya rata dengan
tanah, 3 unit terbakar, dan 13 unit rusak sebagian. Selain itu, tiga orang warga di desa tersebut dilaporkan meninggal
dunia temasuk di dalamnya seorang Ibu hamil 7 bulan, korban luka berat 26
orang, luka ringan 8 orang. Kondisi korban tersebut tidak
tergolong parah.
C. RUANG LINGKUP
Dalam makalah ini membahas tentang standar minimal,
penanganan masalah, pengorganisasian serta berapa jumlah korban, dan bagaimana
kebijakan pemerintah dalam menangani bencana angin puting beliung di Kabupaten Sidrap.
D. TUJUAN
·
Tujuan
Umum
Terselenggaranya
pelayanan kesehatan bagi korban akibat bencana angin puting beliung di Kabupaten Sidrap sesuai dengan standar minimalnya.
·
Tujuan Khusus
1. Terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi
bagi korban bencana angin puting beliung di Kabupaten
Sidrap
2. Terpenuhinya pelayanan kesehatan bagi
korban bencana angin puting beliung di Kabupaten
Sidrap.
E.
SASARAN
1. Korban bencana
2. Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan instansi terkait
3. Organisasi sosial kemasyarakatan
F.
DEFINISI OPERASIONAL
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
factor alam dan/atau factor non alam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
2. Angin adalah
gerakan massa udara dari daerah
yang bertekanan tinggi ke daerah yang bertekanan rendah.
3. Puting beliung adalah angin yang berputar dengan kecepatan lebih dari 63 km/jam
yang bergerak secara garis lurus dengan lama kejadian maksimum 5 menit.
4. Pengungsi adalah seseorang atau
sekelompok orang yang meninggalkan suatu wilayah guna menghindari suatu bencana
atau musibah.
5. Trauma
adalah luka atau cedera fisik lainnya atau cedera fisiologis akibat gangguan
emosional yang hebat.
BAB II
KEBIJAKAN
PEMERINTAH
Wakil Gubernur
Sulawesi Selatan, H. Agus Arifin Nu’mang bersama Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Provinsi Sulsel, turun langsung meninjau kondisi warga korban bencana
angin puting beliung di kawasan Watte’e, Kabupaten Sidrap, Sabtu, 25 Februari
2012. Wagub yang mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memberikan
bantuan makanan dan peralatan dapur kepada korban bencana yang disaksikan
langsung oleh Bupati Sidrap.
Bantuan yang
diserahkan berupa 1 ton beras, 100 dos mie instant, 100 dos kecap manis, 100
kaleng ikan kaleng sarden, 100 dos air mineral, 100 kg gula pasir, 100 kaleng
biskuit, 100 botol minyak goreng, makanan siap saji 5 paket, dan 1 paket kompor
serba guna.
Wagub meminta agar warga korban bencana untuk
tetap bersabar sambil menunggu pembenahan yang akan dilakukan pemerintah, dan
tetap memanfaatkan sisa bahan bangunan rumah yang masih layak digunakan untuk
membangun pemukiman baru.
Wagub menyerahkan bantuan dari Palang Merah
Indonesia berupa tenda tropolin dan tenda family kids sesuai jumlah rumah
korban dan 3 unit dapur umum yang diterima langsung Camat Pancalautang
BAB III
PENANGANAN MASALAH
Terkait upaya
penanganan bencana, ada tiga hal yang menjadi orientasi pemerintah provinsi
bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se Sulawesi Selatan. Orientasi
tersebut yakni, penanganan darurat terhadap korban jiwa dan luka-luka serta
harta benda termasuk melakukan penguatan data. Jadi tiga hal itu harus
menjadi orientasi kita bersama sebagai pemerintah, termasuk memperkuat data
serta terus meng-update-nya setiap dua jam dan setiap jam lima sore harus
lapor sama gubernur.
Pemerintah
harus mengupayakan relokasi korban serta menentukan lokasi dimana pengungsi
harus bermukim, termasuk mengatur pangan dan sekolah anak-anak. Bahkan semua
yang terkait tentang kehidupan korban sehari-hari agar dapat kembali berjalan
meski masih dalam situasi darurat. Saat ini yang perlu dipikirkan adalah
apa yang harus kita lakukan untuk mengembalikan warga menjalani hidup normal.
Tentu saja, rumah yang hancur membutuhkan proses dan waktu termasuk tempat
beraktivitas sehari-hari. Gubernur juga meminta agar Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) yang ada di setiap kabupaten/kota untuk selalu tetap
waspada terhadap ancaman bencana sehubungan dengan kondisi cuaca ekstrim
belakangan yang sering terjadi.
BAB IV
PENGORGANISASIAN
1. BNPB(Badan
Nasional Penanggulangan Bencana)
Dalam upaya penanganan Penanggulangan Bencana,
Pemerintah Pusat membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai
Lembaga Pemerintah non Departemen setingkat Menteri. BNPB terdiri atas unsur
Pengarah Penanggulangan Bencana dan Pelaksana Penanggulangan Bencana.
Fungsi utama BNPB adalah:
·
Perumusan dan
penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan
bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien
·
Pengoordinasian
pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan
menyeluruh.
2. BPBD (Badan
Penanggulangan Bencana Daerah)
Dalam upaya penanganan Penanggulangan Bencana,
Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang
pembentukannya dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
BPBD terdiri atas unsur Pengarah Penanggulangan
Bencana dan Pelaksana Penanggulangan Bencana yang di tingkat Provinsi dipimpin
oleh seorang pejabat setingkat di bawah Gubernur atau setingkat Eselon Ib dan
pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah
bupati/walikota atau setingkat eselon IIa.
Fungsi BPBD:
·
Perumusan dan
penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan
bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien
·
Pengoordinasian
pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan
menyeluruh.
3. Unit Pendukung
·
Unit pendukung
dalam lembaga tersebut adalah Divisi logistik dan pusat pengendalian operasi
(PUSDALOPS) memainkan peran utama sebelum, selama, dan sesudah bencana.
Kemudian membentuk tim dari perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk
membuat rencana kesiapsiagaan bencana dan rencana strategis.
·
Unit khusus yang disiapkan dalam
penanganan kegiatan pra rumah sakit, khususnya berhubungan dengan kegiatan
pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana adalah Brigade
Siaga Bencana. Pengorganisasian ini dibentuk di
jajaran kesehatan (Depkes, Dinkes, Rumah Sakit), petugas medis (dokter dan
perawat) dan petugas non medis (sanitarian, gizi, farmasi, dll).Brigade Siaga Bencana merupakan salah satu unsur penting dalam Gerakan
Masyarakat Sehat dan Aman yang diharapkan dapat meminimalkan angka kematian dan
kecacatan. Penyelenggaraan Brigade Siaga Benca dapat dikatakan tepat dan cepat
perlu adanya koordinasi yang tepat antara pemerintah dan masyarakat umum.
BAB V
STANDAR MINIMAL
Pascabencana
angin puting beliung di Sidrap, sudah dibangun 22 posko di lokasi bencana.
Bantuan pun terus mengalir, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun
kabupaten, bantuan pangan berupa makanan instan juga terus mengalir ke lokasi
bencana.
Para
korban bencana pun banyak tidak meninggalkan lokasi bencana. Mereka mendirikan
tenda darurat di sekitar lokasi kejadian. Butuh waktu yang cukup lama untuk
melakukan pemulihan kondisi sebelum pemerintah membangun kembali perumahan bagi
korban.
Tim
Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dan Kabupaten Sidrap memastikan stok persediaan
obat-obatan bagi para korban bencana masih aman. Selain posko pelayanan
kesehatan yang diturunkan, juga 20 orang yang terdiri dari tim dokter dari 11
Puskemas Kecamatan yang ada di Sidrap dijadwalkan bertugas selama 1 kali 24 jam
secara bergantian.
Untuk
mengantisipasi kondisi kesehatan para korban bencana angin puting beliung,
Dinkes Sidrap menurunkan ketersediaan obat-obatan di gudang farmasi kabupaten.
Tim posko sudah melakukan perawatan bagi korban yang mengalami luka-luka
ringan.
BAB VI
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Angin puting
beliung adalah angin yang berputar dengan kecepatan lebih dari 63 km/jam yang
bergerak secara garis lurus dengan lama kejadian maksimum 5 menit.
Angin puting
beliung sering terjadi pada siang hari atau sore hari pada musim pacaroba.
Angin ini dapat menghancurkan apa saja yang diterjangnya, karena dengan
pusarannya benda yang terlewati terangkat dan terlempar.
B.
SARAN
Bencana angin puting beliung yang terjadi di Kabupaten
Sidrap dijadikan pembelajaran bagi
semua orang bahwa musibah itu datang tanpa mengenal waktu dan tempat. Dan kita
perlu mewaspadai segala kemungkinan yang dapat terjadi jika musibah tersebut
datang.
DAFTAR PUSTAKA
http://meteo-go.blogspot.com/2009/03/angin-puting-beliung_08.html
0 komentar:
Posting Komentar