RSS

BENCANA ANGIN PUTING BELIUNG DI KABUPATEN SIDRAP SULAWESI SELATAN



BAB I
PENDAHULUAN 
A.   LATAR BELAKANG
            Bencana alam adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia. Peristiwa alam dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, hurikan, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran liar dan wabah penyakit.
            Angin puting beliung adalah angin yang berputar dengan kecepatan lebih dari 63 km/jam yang bergerak secara garis lurus dengan lama kejadian maksimum 5 menit. Orang awam menyebut angin puting beliung adalah angin “Leysus”, di daerah Sumatera disebut “Angin Bohorok” dan masih ada sebutan lainnya. Angin jenis ini yang ada di Amerika yaitu
“Tornado” mempunyai kecepatan sampai 320 km/jam dan berdiameter 500 meter. Angin puting beliung sering terjadi pada siang hari atau sore hari pada musim pacaroba. Angin ini dapat menghancurkan apa saja yang diterjangnya, karena dengan pusarannya benda yang terlewati terangkat dan terlempar.
            Kejadian puting beliung cenderung mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Selama 2002-2011 meningkat 28 kali lipat. Terdapat 404 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 115 juta jiwa tinggal di daerah rawan sedang hingga tinggi dari bahaya puting beliung di Indonesia. Sebaran rawan tinggi puting beliung di sepanjang barat Sumatera, Pantura Jawa, NTT, selatan Sulawesi Selatan. Bencana puting beliung menyebar di perkotaan dan perdesaan. Di masa mendatang ancamannya akan makin meningkat seiring meningkatnya pengaruh perubahan iklim global dan antropogenik. Hingga saat ini sistem peringatan dini puting beliung belum tersedia sehingga penyampaikan informasi kepada masyarakat masih terbatas. Hal ini disebabkan kecilnya cakupan (coverage) terjangan putting beliung hanya kurang dari 2 km, waktu kejadian kurang dari 10 menit, dan tidak semua awan CB (Cumulonimbus) selalu menimbulkan putting beliung.
            Angin puting beliung telah melanda Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan dari total 72 rumah warga yang ada di lokasi kejadian. Puluhan warga juga mengalami luka-luka, sebanyak 215 jiwa kehilangan tempat tinggal, seluruh rumah rata dengan tanah akibat disapu angin puting beliung yang datang tiba-tiba. Masyarakat yang terkena musibah terpaksa diungsikan ke posko pengungsian. Kejadian mengamuknya angin puting beliung membuat masyarakat menjadi heboh. Masyarakat secara bergotong-royong mengumpulkan sisa bahan-bahan material bangunan yang berserakan di tengah pemukiman masyarakat.
B.   ANALISIS SITUASI
            Angin puting beliung menerpa dua desa di Sidrap yakni Desa Wette'e, Kecamatan Panca Leutang dan Desa Elle Salemoe, Kecamatan Tellu Limpoe. Peristiwa tersebut terjadi saat sebagian besar warga melakukan Shalat Maghrib pada Jumat. Tak kurang dari 64 unit rumah rusak. Sebanyak 47 unit di antaranya rata dengan tanah, 3 unit terbakar, dan 13 unit rusak sebagian. Selain itu, tiga orang warga di desa tersebut dilaporkan meninggal dunia temasuk di dalamnya seorang Ibu hamil 7 bulan, korban luka berat 26 orang, luka ringan 8 orang. Kondisi korban tersebut tidak tergolong parah.
C.   RUANG LINGKUP
            Dalam makalah ini membahas tentang standar minimal, penanganan masalah, pengorganisasian serta berapa jumlah korban, dan bagaimana kebijakan pemerintah dalam menangani bencana angin puting beliung di Kabupaten Sidrap.
D.  TUJUAN
·      Tujuan Umum
Terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi korban akibat bencana angin puting beliung di Kabupaten Sidrap sesuai dengan standar minimalnya.
·      Tujuan Khusus
1.      Terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi bagi korban bencana angin puting beliung di Kabupaten Sidrap
2.      Terpenuhinya pelayanan kesehatan bagi korban bencana angin puting beliung di Kabupaten Sidrap.
E.   SASARAN
1.    Korban bencana
2.    Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan instansi terkait
3.    Organisasi sosial kemasyarakatan
F.   DEFINISI OPERASIONAL
1.      Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh factor alam dan/atau factor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
2.      Angin adalah gerakan massa udara dari daerah yang bertekanan tinggi ke daerah yang bertekanan rendah.
3.      Puting beliung adalah angin yang berputar dengan kecepatan lebih dari 63 km/jam yang bergerak secara garis lurus dengan lama kejadian maksimum 5 menit.
4.      Pengungsi adalah seseorang atau sekelompok orang yang meninggalkan suatu wilayah guna menghindari suatu bencana atau musibah.
5.      Trauma adalah luka atau cedera fisik lainnya atau cedera fisiologis akibat gangguan emosional yang hebat.
BAB II
KEBIJAKAN PEMERINTAH

            Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, H. Agus Arifin Nu’mang bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Sulsel, turun langsung meninjau kondisi warga korban bencana angin puting beliung di kawasan Watte’e, Kabupaten Sidrap, Sabtu, 25 Februari 2012. Wagub yang mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memberikan bantuan makanan dan peralatan dapur kepada korban bencana yang disaksikan langsung oleh Bupati Sidrap.
            Bantuan yang diserahkan berupa 1 ton beras, 100 dos mie instant, 100 dos kecap manis, 100 kaleng ikan kaleng sarden, 100 dos air mineral, 100 kg gula pasir, 100 kaleng biskuit, 100 botol minyak goreng, makanan siap saji 5 paket, dan 1 paket kompor serba guna.
Wagub meminta agar warga korban bencana untuk tetap bersabar sambil menunggu pembenahan yang akan dilakukan pemerintah, dan tetap memanfaatkan sisa bahan bangunan rumah yang masih layak digunakan untuk membangun pemukiman baru.
Wagub menyerahkan bantuan dari Palang Merah Indonesia berupa tenda tropolin dan tenda family kids sesuai jumlah rumah korban dan 3 unit dapur umum yang diterima langsung Camat Pancalautang
BAB III
PENANGANAN MASALAH
            Terkait upaya penanganan bencana, ada tiga hal yang menjadi orientasi pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se Sulawesi Selatan.  Orientasi tersebut yakni, penanganan darurat terhadap korban jiwa dan luka-luka serta harta benda termasuk melakukan penguatan data.  Jadi tiga hal itu harus menjadi orientasi kita bersama sebagai pemerintah, termasuk memperkuat data serta  terus meng-update-nya setiap dua jam dan setiap jam lima sore harus lapor sama gubernur.
            Pemerintah harus mengupayakan relokasi korban serta menentukan lokasi dimana pengungsi harus bermukim, termasuk mengatur pangan dan sekolah anak-anak. Bahkan semua yang terkait tentang kehidupan korban sehari-hari agar dapat kembali berjalan meski masih dalam situasi darurat.  Saat ini yang perlu dipikirkan adalah apa yang harus kita lakukan untuk mengembalikan warga menjalani hidup normal. Tentu saja, rumah yang hancur membutuhkan proses dan waktu termasuk tempat beraktivitas sehari-hari. Gubernur juga meminta agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ada di setiap kabupaten/kota untuk selalu tetap waspada terhadap ancaman bencana sehubungan dengan kondisi cuaca ekstrim belakangan yang sering  terjadi.
BAB IV
PENGORGANISASIAN
1.   BNPB(Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
          Dalam upaya penanganan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Pusat membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Lembaga Pemerintah non Departemen setingkat Menteri. BNPB terdiri atas unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dan Pelaksana Penanggulangan Bencana.
Fungsi utama BNPB adalah:
·      Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien
·      Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
2.   BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
            Dalam upaya penanganan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang pembentukannya dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
            BPBD terdiri atas unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dan Pelaksana Penanggulangan Bencana yang di tingkat Provinsi dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah Gubernur atau setingkat Eselon Ib dan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa.
Fungsi BPBD:
·      Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien
·      Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
3.   Unit Pendukung
·      Unit pendukung dalam lembaga tersebut adalah Divisi logistik dan pusat pengendalian operasi (PUSDALOPS) memainkan peran utama sebelum, selama, dan sesudah bencana. Kemudian membentuk tim dari perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membuat rencana kesiapsiagaan bencana dan rencana strategis.
·      Unit khusus yang disiapkan dalam penanganan kegiatan pra rumah sakit, khususnya berhubungan dengan kegiatan pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana adalah Brigade Siaga Bencana. Pengorganisasian ini dibentuk di jajaran kesehatan (Depkes, Dinkes, Rumah Sakit), petugas medis (dokter dan perawat) dan petugas non medis (sanitarian, gizi, farmasi, dll).Brigade Siaga Bencana merupakan salah satu unsur penting dalam Gerakan Masyarakat Sehat dan Aman yang diharapkan dapat meminimalkan angka kematian dan kecacatan. Penyelenggaraan Brigade Siaga Benca dapat dikatakan tepat dan cepat perlu adanya koordinasi yang tepat antara pemerintah dan masyarakat umum.
BAB V
STANDAR MINIMAL
            Pascabencana angin puting beliung di Sidrap, sudah dibangun 22 posko di lokasi bencana. Bantuan pun terus mengalir, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun kabupaten, bantuan pangan berupa makanan instan juga terus mengalir ke lokasi bencana.
            Para korban bencana pun banyak tidak meninggalkan lokasi bencana. Mereka mendirikan tenda darurat di sekitar lokasi kejadian. Butuh waktu yang cukup lama untuk melakukan pemulihan kondisi sebelum pemerintah membangun kembali perumahan bagi korban.
            Tim Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dan Kabupaten Sidrap memastikan stok persediaan obat-obatan bagi para korban bencana masih aman. Selain posko pelayanan kesehatan yang diturunkan, juga 20 orang yang terdiri dari tim dokter dari 11 Puskemas Kecamatan yang ada di Sidrap dijadwalkan bertugas selama 1 kali 24 jam secara bergantian.
            Untuk mengantisipasi kondisi kesehatan para korban bencana angin puting beliung, Dinkes Sidrap menurunkan ketersediaan obat-obatan di gudang farmasi kabupaten. Tim posko sudah melakukan perawatan bagi korban yang mengalami luka-luka ringan.
BAB VI
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
            Angin puting beliung adalah angin yang berputar dengan kecepatan lebih dari 63 km/jam yang bergerak secara garis lurus dengan lama kejadian maksimum 5 menit.
            Angin puting beliung sering terjadi pada siang hari atau sore hari pada musim pacaroba. Angin ini dapat menghancurkan apa saja yang diterjangnya, karena dengan pusarannya benda yang terlewati terangkat dan terlempar.
B.   SARAN
            Bencana angin puting beliung yang terjadi di Kabupaten Sidrap dijadikan pembelajaran bagi semua orang bahwa musibah itu datang tanpa mengenal waktu dan tempat. Dan kita perlu mewaspadai segala kemungkinan yang dapat terjadi jika musibah tersebut datang.
DAFTAR PUSTAKA

http://meteo-go.blogspot.com/2009/03/angin-puting-beliung_08.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar