BAB I
PENDAHULUHAN
A.
LATAR
BELAKANG
Ambon merupakan suatu wilayah
yang memiliki potensi bencana yang sangat tinggi dan juga sangat bervariasi
dari aspek jenis bencana. Kondisi alam terseut serta adanya keanekaragaman
penduduk dan budaya di Ambon menyebabkan timbulnya risiko terjadinya bencana
alam, bencana ulah manusia dan kedaruratan kompleks, meskipun disisi lain juga
kaya akan sumberdaya alam.
Pada umumnya bencana banjir & tanah longsor yang terjadi di Ambon,
disamping karena faktor alam juga karena ulah tangan manusia, diantaranya
karena banyaknya sampah yang dibuang sembarangan ke dalam saluran air (selokan)
dan sungai yang menyebabkan selokan dan sungai menjadi dangkal sehingga aliran
air terhambat dan menjadi meluap dan menggenang. Yang kedua,
kurangnya daya
serap tanah terhadap air karena tanah telah tertutup oleh aspal jalan raya dan
bangunan-bangunan yang jelas tidak tembus air, sehingga air tidak mengalir dan
hanya menggenang. Bisa jadi daya serap tanah disebabkan ulah penebang-penebang
pohon di hutan yang tidak menerapkan sistem reboisasi (penanaman pohon kembali)
pada lahan yang gundul, sehingga daerah resapan air sudah sangat sedikit.
Faktor alam lainnya adalah karena curah hujan yang tinggi dan tanah tidak mampu
meresap air, sehingga luncuran air sangat deras.Kompleksitas dari permasalahan
bencana tersebut memerlukan suatu penataan atau perencanaan yang matang dalam
penanggulangannya, sehingga dapat dilaksanakan secara terarah dan terpadu.
Penanggulangan yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada langkah-langkah
yang sistematis dan terencana, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dan
bahkan terdapat langkah upaya yang penting tidak tertangani.
B. ANALISIS
SITUASI
Hujan deras
yang mulai mengguyur sejak akhir bulan Juli 2012 dan puncaknya awal Agustus
2012 memicu terjadinya banjir dan tanah longsor di 5 kecamatan, Kota Ambon.
“Siang hari sekitar jam 1 siang, dalam keadaan hujan tidak begitu deras, Bapak
Neles Lasol sedang bersih-bersih rumah, tiba-tiba tanah di atas rumahnya
longsor dan menghancurkan rumahnya sekaligus menyeret Bapak Neles” ucap Paliama
salah satu tetangga korban di Desa Wayori, Kecamatan Baguala. Neles Lasol
adalah salah satu kepala keluarga yang meninggal akibat banjir dan tanah
longsor di awal Agustus lalu. Walaupun mereka sadar tempat tinggal mereka
rentan bencana, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga untuk 7 rumah
lainnya yang selamat terkena longsor.
Seperti
kita ketahui topografi dan geomorfologi Kota Ambon merupakan bagian kepulauan
Maluku dari pulau-pulau busur vulkanis. Sebagian besar berbukit dan berlereng
terjal, 73% luas wilayah berlereng terjal, dengan kemiringan di atas 20%. Hanya
17% wilayah daratan yang datar/landai dengan kemiringan kurang dari 20%.
Masyarakat memilih hunian pada daerah lereng atau perbukitan karena daerah
datar sudah terbatas dan mahal.
Berkembangnya
permukiman di kota juga dipengaruhi bertambahnya pendatang baru dari masyarakat
dari kabupaten/kota lain di wilayah Maluku yang menetap di kota ini karena
terkait dengan pendidikan, ekonomi dan lainnya. Pertumbuhan penduduk yang tidak
berimbang dengan ketersediaan lahan yang terbatas, masyarakat cenderung
membangun ke arah perbukitan yang rawan longsor. 1 Agustus 2012.Kejadian pada hari itu, merupakan salah satu
kejadian bencana yang disebabkan oleh akumulasi hujan dengan intensitas sedang
sampai dengan lebat, menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor dan banjir
yang meliputi 5 wilayah kecamatan yaitu Teluk Ambon, Teluk Ambon Baguala,
Leitimur Selatan, Sirimau dan Nusaniwe. “Hujan di bulan Juli berlangsung selama
30 hari, intensitas rendah sampai dengan sedang berlangsung kontinyu”, ucap
Tjokro Broery, ST selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon.
Seperti
data yang dirangkum dari Stasiun Meterologi Ambon tahun 2005-2009, dari BPS
Kota Ambon, 2012. Rata-rata curah hujan bulanan tahun 2006 – 2010. (1) Bulan
basah (musim hujan) dengan curah hujan di atas 200 mm terjadi pada bulan April
hingga Juli seiring dengan berlangsungnya musim timur dengan curah hujan
tertinggi di bulan Juni (635,40 mm) sedangkan (2) Bulan kering atau musim panas
dengan curah hujan di bawah 200 mm terjadi dari bulan Agustus hingga Maret
seiring dengan berlangsungnya musim barat dengan curah hujan terendah di bulan
November (91,63 mm). Data Hujan pada tanggal 30 Juli 2012 menunjukkan curah
hujan 32.90 mm/hari dan tanggal 31 Juli 2012 menunjukkan 146,80
mm/hari.Sehingga puncaknya banjir mengenangi Kota Ambon pada Rabu (1/8) pukul 04.00
WIT, 7.203 unit rumah terendam banjir yang tersebar di 29 desa/kelurahan.
Korban akibat banjir dan longsor tersebut 5 orang luka berat, 2 orang luka
ringan, 10 orang meninggal dunia, yaitu 4 orang di Desa Passo dan 2 orang di
Desa Negeri Lama, Kecamatan T.A. Baguala serta 4 orang di Desa Batu Merah,
Kecamatan Sirimau.
Kerusakan
fisik meliputi 224 rumah rusak berat, 256 rumah rusak sedang, dan 1.593 rumah
rusak ringan sedangkan 359 rumah terancam longsor. 1.752 KK (6.179 jiwa)
mengungsi tersebar di 13 lokasi. Sebanyak 66 unit bangunan infrastruktur dan
fasilitas umum mengalami kerusakan seperti talud, saluran irigasi, jalan dan
sebagainya. Pemerintah Ambon telah
melakukan perpanjangan
masa darurat sampai 6 kali yang ditetapkan oleh Walikota Ambon, Richard
Louhenapessy, SH. Selain itu, Pemerintah Ambon juga menghimbau kepada
masyarakatnya yang tinggal di daerah bantaran sungai atau daerah
punggung/lereng bukit yang cukup rawan longsor agar pindah ke tempat yang lebih
aman, dalam hal ini
C.
RUANG LINGKUP
Masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu bagaimana cara menagani
masalah banjir & tanah longsor di Ambon,kebijakan , & standar minimal
yang diterapkan.
D.
TUJUAN
Tujuan makalah ini yaitu untuk meningkatkat kewaspadaan masyarakat
Ambon terhadap bencana banjir &
tanah longsor yang kemungkinan terjadi didaerahnya.
E.
SASARAN
1.
Masyarakat Ambon
2.
Petugas kesehatan
3.
Instansi tekait
F.
DEFENISI OPERASIONAL
Ø Banjir adalah Aliran
arus air yang cepat dan bergolak (turbulent)
yang dapat menghanyutkan
manusia dan binatang. Selain itu banjir juga dapat membawa material tanah yang halus akan mampu
menyeret material berupa batuan yang lebih berat sehingga daya rusaknya akan
semakin tinggi.
Ø Tanah longsor adalah bergeraknya massa tanah dan batuan pada bidang
gelincir berbentuk rata ataumenggelombang landai.
BAB II
KEBIJAKAN
Kebijakan
penyelenggaraan rehabilitasi dilandaskan pada ketentuan sebagai berikut :
1.
Kegiatan rehabilitasi
merupakan tanggungjawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang terkena
bencana.
2.
Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh Satuan Kerja
Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala
BPBD.
3.
Dalam melaksanakan
kegiatan rehabilitasi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menggunakan dana
penanggulangan bencana dari APBD Kabupaten/Kota.
4.
Dalam hal APBD Kabupaten/Kota tidak memadai, Pemerintah
Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi dan/atau
Pemerintah.
5.
Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota meminta bantuan kepada
Pemerintah, permintaan tersebut harus melalui Pemerintah Provinsi yang
bersangkutan.
6.
Selain permintaan
dana, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan tenaga ahli, peralatan
dan/atau pembangunan prasarana kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah.
7.
Terhadap usul
permintaan bantuan dari Pemerintah Daerah dilakukan verifikasi oleh tim antar
departemen/lembaga Pemerintah Nondepartemen yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.
8.
Verifikasi menentukan
besaran bantuan yang akan diberikan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah secara
proporsional.
9.
Terhadap penggunaan bantuan yang diberikan oleh
Pemerintahkepada Pemerintah Daerah dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim
antar departemen/lembaga Pemerintah Nondepartemen dengan melibatkan BPBD yang
dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.
BAB III
PENANGANAN MASALAH
1.
Pra Bencana
Pada tahap pra bencana
ini meliputi dua keadaan yaitu :
a.
Dalam situasi tidak terjadi bencana
b.
Dalam situasi terdapat potensi bencana
Ø Situasi Tidak Terjadi
Bencana
Situasi tidak ada
potensi bencana yaitu kondisi suatu wilayah yang berdasarkan analisis kerawanan
bencana pada periode waktu tertentu tidak menghadapi ancaman bencana yang
nyata. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi
bencana meliputi :
a)
perencanaan penanggulangan bencana;
b)
pengurangan risiko
bencana;
c)
pencegahan;
d)
pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e)
persyaratan analisis risiko bencana;
f)
pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g)
pendidikan dan pelatihan; dan
h)
. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Ø Situasi Terdapat
Potensi Bencana
Pada situasi ini perlu
adanya kegiatan-kegiatan kesiap siagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana
dalam penanggulangan bencana.
a)
Kesiapsiagaan
b)
Peringatan Dini
c)
Mitigasi Bencana
Kegiatan-kegiatan
pra-bencana ini dilakukan secara lintas sector dan multi stakeholder,oleh
karena itu fungsi BNPB/BPBD adalah fungsi koordinasi.
2.
Saat Tanggap Darurat
Penyelenggaraan
penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
a.
pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan,
dan sumber daya;
b.
penentuan status
keadaan darurat bencana;
c.
penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d.
pemenuhan kebutuhan dasar;
e.
perlindungan terhadap
kelompok rentan; dan
f.
pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
3.
Pasca Bencana
Penyelenggaraan
penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi:
a.
rehabilitasi; dan
b.
rekonstruksi.
BAB IV
PENGORGANISASIAN
Untuk
menangani masalah banjir & tanah longsor di Ambon ada beberapa instansi
badan penanggulangan bencana daerah yang
terkait ,terdiri dari :
1.
Kepala
a.
Kepala BPBD dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh
Sekretaris Daerah.
b.
Kepala BPBD membawahi unsur pengarah penanggulangan bencana
dan unsure pelaksana penanggulangan bencana.
c.
Kepala BPBD bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah.
2.
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
a.
Unsur pengarah
penanggulangan bencana yang selanjutnya disebut Unsur Pengarah berada di bawah
dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala BPBD.
b.
Tugas dan fungsi unsur pengarah :
1) Unsur Pengarah
mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulanga bencana.
2) Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud butir 1), Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi :
Ø perumusan kebijakan
penanggulangan bencana daerah;
Ø pemantauan;
Ø evaluasi dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Ø Unsur Pengarah terdiri dari Ketua dan Anggota.
Ø Keanggotaan
- Ketua Unsur Pengarah dijabat oleh Kepala
BPBD.
- Anggota unsur pengarah berasal dari:
a.
lembaga/instansi pemerintah daerah yakni dari badan/dinas
terkait dengan penanggulangan bencana.
b.
masyarakat profesional yakni dari pakar, profesional dan
tokoh masyarakat di daerah.
3) Jumlah Anggota Unsur
Pengarah
a.
BPBD Provinsi Anggota
unsur pengarah berjumlah 11 (sebelas) anggota, terdiri dari 6 (enam) pejabat
instansi/lembaga pemerintah daerah dan 5 (lima) anggota dari masyarakat
profesional di daerah.
b.
BPBD Kabupaten/Kota
Anggota unsur pengarah berjumlah 9 (sembilan) anggota, terdiri dari 5 (lima)
pejabat instansi/lembaga pemerintah daerah dan 4 (empat) anggota dari
masyarakat professional di daerah.
4)
Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah Penetapan anggota
unsure pengarah BPBD dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.
Anggota unsur
pengarah dari instansi/lembaga pemerintah daerah Penetapan anggota unsur
pengarah dari instansi/lembaga pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan
mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.
b.
Anggota unsur
pengarah dari masyarakat profesional ditetapkan berdasarkan prosedur pemilihan
dan seleksi yang ditetapkan
BAB
V
STANDAR
MINIMAL
Ada
beberapa standar minimal yang harus diterapkan untuk mengurangi terjadinya banjir dan tahah longsor di Ambon
1.
Pembangunan Infrastruktur Penghalang Bencana
2.
Menyediakan dukungan, melaksanakan pembangunan
dan perbaikan jaringan utama irigasi dan bendungan
3.
Mengembangkan inovasi pintu air dengan
teknologi sederhana dan tepat guna
4.
Pengamanan dan pelestarian Sumber Daya Air
melalui reklamasi sungai dalam Zona Prioritas Penanganan Bencana Banjir
5.
Penegakan peraturan Pengurangan Risiko Bencana
6.
Menetapkan standar pengelolaan Sumber daya Air
dan Daerah Aliran Sungai
7.
Menerapkan peraturan tentang pengamanan dan
pelestarian Sumber daya air
8.
Penyusunan dan Penetapan Rencana Evakuasi di
Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Banjir
BAB VI
PENUTUP
KESIMPULAN
Bencana banjir & tanah
longsor yang terjadi di Ambon, disebakan oleh faktor alam juga karena ulah
tangan manusia, diantaranya karena banyaknya sampah yang dibuang sembarangan ke
dalam saluran air (selokan) dan sungai yang menyebabkan selokan dan sungai
menjadi dangkal sehingga aliran air terhambat dan menjadi meluap dan menggenang.
DAFTAR PUSTAKA
2.
http://www.bakornaspb.go.id/website/documents/pedoman/PedomanPenyusunanRencanaPenangan an Bencana di
Daerah.PDF
0 komentar:
Posting Komentar