RSS

BENCANA BANJIR & TANAH LONGSOR DI AMBON

BAB I 
PENDAHULUHAN
A.     LATAR BELAKANG
                Ambon merupakan suatu wilayah yang memiliki potensi bencana yang sangat tinggi dan juga sangat bervariasi dari aspek jenis bencana. Kondisi alam terseut serta adanya keanekaragaman penduduk dan budaya di Ambon menyebabkan timbulnya risiko terjadinya bencana alam, bencana ulah manusia dan kedaruratan kompleks, meskipun disisi lain juga kaya akan sumberdaya alam.
                Pada umumnya bencana banjir  & tanah longsor yang terjadi di Ambon, disamping karena faktor alam juga karena ulah tangan manusia, diantaranya karena banyaknya sampah yang dibuang sembarangan ke dalam saluran air (selokan) dan sungai yang menyebabkan selokan dan sungai menjadi dangkal sehingga aliran air terhambat dan menjadi meluap dan menggenang. Yang kedua,
kurangnya daya serap tanah terhadap air karena tanah telah tertutup oleh aspal jalan raya dan bangunan-bangunan yang jelas tidak tembus air, sehingga air tidak mengalir dan hanya menggenang. Bisa jadi daya serap tanah disebabkan ulah penebang-penebang pohon di hutan yang tidak menerapkan sistem reboisasi (penanaman pohon kembali) pada lahan yang gundul, sehingga daerah resapan air sudah sangat sedikit. Faktor alam lainnya adalah karena curah hujan yang tinggi dan tanah tidak mampu meresap air, sehingga luncuran air sangat deras.Kompleksitas dari permasalahan bencana tersebut memerlukan suatu penataan atau perencanaan yang matang dalam penanggulangannya, sehingga dapat dilaksanakan secara terarah dan terpadu. Penanggulangan yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada langkah-langkah yang sistematis dan terencana, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dan bahkan terdapat langkah upaya yang penting tidak tertangani.

B.      ANALISIS SITUASI
            Hujan deras yang mulai mengguyur sejak akhir bulan Juli 2012 dan puncaknya awal Agustus 2012 memicu terjadinya banjir dan tanah longsor di 5 kecamatan, Kota Ambon. “Siang hari sekitar jam 1 siang, dalam keadaan hujan tidak begitu deras, Bapak Neles Lasol sedang bersih-bersih rumah, tiba-tiba tanah di atas rumahnya longsor dan menghancurkan rumahnya sekaligus menyeret Bapak Neles” ucap Paliama salah satu tetangga korban di Desa Wayori, Kecamatan Baguala. Neles Lasol adalah salah satu kepala keluarga yang meninggal akibat banjir dan tanah longsor di awal Agustus lalu. Walaupun mereka sadar tempat tinggal mereka rentan bencana, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga untuk 7 rumah lainnya yang selamat terkena longsor.
                Seperti kita ketahui topografi dan geomorfologi Kota Ambon merupakan bagian kepulauan Maluku dari pulau-pulau busur vulkanis. Sebagian besar berbukit dan berlereng terjal, 73% luas wilayah berlereng terjal, dengan kemiringan di atas 20%. Hanya 17% wilayah daratan yang datar/landai dengan kemiringan kurang dari 20%. Masyarakat memilih hunian pada daerah lereng atau perbukitan karena daerah datar sudah terbatas dan mahal.


                Berkembangnya permukiman di kota juga dipengaruhi bertambahnya pendatang baru dari masyarakat dari kabupaten/kota lain di wilayah Maluku yang menetap di kota ini karena terkait dengan pendidikan, ekonomi dan lainnya. Pertumbuhan penduduk yang tidak berimbang dengan ketersediaan lahan yang terbatas, masyarakat cenderung membangun ke arah perbukitan yang rawan longsor. 1 Agustus 2012.Kejadian pada hari itu, merupakan salah satu kejadian bencana yang disebabkan oleh akumulasi hujan dengan intensitas sedang sampai dengan lebat, menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor dan banjir yang meliputi 5 wilayah kecamatan yaitu Teluk Ambon, Teluk Ambon Baguala, Leitimur Selatan, Sirimau dan Nusaniwe. “Hujan di bulan Juli berlangsung selama 30 hari, intensitas rendah sampai dengan sedang berlangsung kontinyu”, ucap Tjokro Broery, ST selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon.
                Seperti data yang dirangkum dari Stasiun Meterologi Ambon tahun 2005-2009, dari BPS Kota Ambon, 2012. Rata-rata curah hujan bulanan tahun 2006 – 2010. (1) Bulan basah (musim hujan) dengan curah hujan di atas 200 mm terjadi pada bulan April hingga Juli seiring dengan berlangsungnya musim timur dengan curah hujan tertinggi di bulan Juni (635,40 mm) sedangkan (2) Bulan kering atau musim panas dengan curah hujan di bawah 200 mm terjadi dari bulan Agustus hingga Maret seiring dengan berlangsungnya musim barat dengan curah hujan terendah di bulan November (91,63 mm). Data Hujan pada tanggal 30 Juli 2012 menunjukkan curah hujan 32.90 mm/hari dan tanggal 31 Juli 2012 menunjukkan 146,80 mm/hari.Sehingga puncaknya banjir mengenangi Kota Ambon pada Rabu (1/8) pukul 04.00 WIT, 7.203 unit rumah terendam banjir yang tersebar di 29 desa/kelurahan. Korban akibat banjir dan longsor tersebut 5 orang luka berat, 2 orang luka ringan, 10 orang meninggal dunia, yaitu 4 orang di Desa Passo dan 2 orang di Desa Negeri Lama, Kecamatan T.A. Baguala serta 4 orang di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
                Kerusakan fisik meliputi 224 rumah rusak berat, 256 rumah rusak sedang, dan 1.593 rumah rusak ringan sedangkan 359 rumah terancam longsor. 1.752 KK (6.179 jiwa) mengungsi tersebar di 13 lokasi. Sebanyak 66 unit bangunan infrastruktur dan fasilitas umum mengalami kerusakan seperti talud, saluran irigasi, jalan dan sebagainya.  Pemerintah Ambon telah melakukan  perpanjangan masa darurat sampai 6 kali yang ditetapkan oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, SH. Selain itu, Pemerintah Ambon juga menghimbau kepada masyarakatnya yang tinggal di daerah bantaran sungai atau daerah punggung/lereng bukit yang cukup rawan longsor agar pindah ke tempat yang lebih aman, dalam hal ini
C.      RUANG LINGKUP
Masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu bagaimana cara menagani masalah banjir & tanah longsor di Ambon,kebijakan , & standar minimal yang diterapkan.
D.     TUJUAN
Tujuan  makalah ini yaitu  untuk meningkatkat kewaspadaan masyarakat Ambon terhadap  bencana banjir & tanah longsor yang kemungkinan terjadi didaerahnya.

E.      SASARAN
1.       Masyarakat Ambon
2.       Petugas kesehatan
3.       Instansi tekait

F.       DEFENISI OPERASIONAL
Ø  Banjir adalah Aliran arus air yang cepat dan bergolak (turbulent) yang  dapat menghanyutkan manusia dan binatang. Selain itu banjir juga dapat  membawa material tanah yang halus akan mampu menyeret material berupa batuan yang lebih berat sehingga daya rusaknya akan semakin tinggi.

Ø  Tanah longsor adalah bergeraknya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk rata ataumenggelombang landai.
BAB II
KEBIJAKAN
Kebijakan penyelenggaraan rehabilitasi dilandaskan pada ketentuan sebagai berikut :
1.        Kegiatan rehabilitasi merupakan tanggungjawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang terkena bencana.
2.       Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
3.        Dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD Kabupaten/Kota.
4.       Dalam hal APBD Kabupaten/Kota tidak memadai, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah.
5.       Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota meminta bantuan kepada Pemerintah, permintaan tersebut harus melalui Pemerintah Provinsi yang bersangkutan.
6.        Selain permintaan dana, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan tenaga ahli, peralatan dan/atau pembangunan prasarana kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah.
7.        Terhadap usul permintaan bantuan dari Pemerintah Daerah dilakukan verifikasi oleh tim antar departemen/lembaga Pemerintah Nondepartemen yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.
8.        Verifikasi menentukan besaran bantuan yang akan diberikan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah secara proporsional.
9.       Terhadap penggunaan bantuan yang diberikan oleh Pemerintahkepada Pemerintah Daerah dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim antar departemen/lembaga Pemerintah Nondepartemen dengan melibatkan BPBD yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.
BAB III
PENANGANAN MASALAH
1.       Pra Bencana
Pada tahap pra bencana ini meliputi dua keadaan yaitu :
a.       Dalam situasi tidak terjadi bencana
b.      Dalam situasi terdapat potensi bencana
Ø  Situasi Tidak Terjadi Bencana
Situasi tidak ada potensi bencana yaitu kondisi suatu wilayah yang berdasarkan analisis kerawanan bencana pada periode waktu tertentu tidak menghadapi ancaman bencana yang nyata. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi :
a)      perencanaan penanggulangan bencana;
b)       pengurangan risiko bencana;
c)       pencegahan;
d)      pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e)      persyaratan analisis risiko bencana;
f)       pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g)      pendidikan dan pelatihan; dan
h)      . persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Ø  Situasi Terdapat Potensi Bencana
Pada situasi ini perlu adanya kegiatan-kegiatan kesiap siagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana dalam penanggulangan bencana.
a)      Kesiapsiagaan
b)      Peringatan Dini
c)       Mitigasi Bencana
Kegiatan-kegiatan pra-bencana ini dilakukan secara lintas sector dan multi stakeholder,oleh karena itu fungsi BNPB/BPBD adalah fungsi koordinasi.
2.        Saat Tanggap Darurat
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
a.       pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
b.       penentuan status keadaan darurat bencana;
c.       penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d.      pemenuhan kebutuhan dasar;
e.       perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f.        pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
3.        Pasca Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi:
a.       rehabilitasi; dan
b.      rekonstruksi.
BAB IV
PENGORGANISASIAN

Untuk menangani masalah banjir & tanah longsor di Ambon ada beberapa instansi badan penanggulangan bencana daerah  yang terkait ,terdiri dari :
1.       Kepala
a.       Kepala BPBD dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah.
b.      Kepala BPBD membawahi unsur pengarah penanggulangan bencana dan unsure pelaksana penanggulangan bencana.
c.       Kepala BPBD bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah.

2.       Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
a.        Unsur pengarah penanggulangan bencana yang selanjutnya disebut Unsur Pengarah berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala BPBD.
b.      Tugas dan fungsi unsur pengarah :
1)   Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD    dalam penanggulanga bencana.
2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud butir 1), Unsur Pengarah                menyelenggarakan fungsi :
Ø  perumusan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
Ø   pemantauan;
Ø  evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Ø   Unsur Pengarah terdiri dari Ketua dan Anggota.
Ø   Keanggotaan
-  Ketua Unsur Pengarah dijabat oleh Kepala BPBD.
-  Anggota unsur pengarah berasal dari:
a.       lembaga/instansi pemerintah daerah yakni dari badan/dinas terkait dengan penanggulangan bencana.
b.      masyarakat profesional yakni dari pakar, profesional dan tokoh masyarakat di daerah.
3)      Jumlah Anggota Unsur Pengarah
a.        BPBD Provinsi Anggota unsur pengarah berjumlah 11 (sebelas) anggota, terdiri dari 6 (enam) pejabat instansi/lembaga pemerintah daerah dan 5 (lima) anggota dari masyarakat profesional di daerah.
b.       BPBD Kabupaten/Kota Anggota unsur pengarah berjumlah 9 (sembilan) anggota, terdiri dari 5 (lima) pejabat instansi/lembaga pemerintah daerah dan 4 (empat) anggota dari masyarakat professional di daerah.
4)      Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah Penetapan anggota unsure pengarah BPBD dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.        Anggota unsur pengarah dari instansi/lembaga pemerintah daerah Penetapan anggota unsur pengarah dari instansi/lembaga pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.
b.       Anggota unsur pengarah dari masyarakat profesional ditetapkan berdasarkan prosedur pemilihan dan seleksi yang ditetapkan
BAB V
STANDAR MINIMAL

Ada beberapa standar minimal yang harus diterapkan untuk mengurangi terjadinya  banjir dan tahah longsor di Ambon

1.       Pembangunan Infrastruktur Penghalang Bencana
2.       Menyediakan dukungan, melaksanakan pembangunan dan perbaikan jaringan utama irigasi dan bendungan
3.       Mengembangkan inovasi pintu air dengan teknologi sederhana dan tepat guna
4.       Pengamanan dan pelestarian Sumber Daya Air melalui reklamasi sungai dalam Zona Prioritas Penanganan Bencana Banjir
5.       Penegakan peraturan Pengurangan Risiko Bencana
6.       Menetapkan standar pengelolaan Sumber daya Air dan Daerah Aliran Sungai
7.       Menerapkan peraturan tentang pengamanan dan pelestarian Sumber daya air
8.       Penyusunan dan Penetapan Rencana Evakuasi di Zona Prioritas Penanggulangan Bencana Banjir
BAB VI
PENUTUP
KESIMPULAN
Bencana banjir  & tanah longsor yang terjadi di Ambon, disebakan oleh faktor alam juga karena ulah tangan manusia, diantaranya karena banyaknya sampah yang dibuang sembarangan ke dalam saluran air (selokan) dan sungai yang menyebabkan selokan dan sungai menjadi dangkal sehingga aliran air terhambat dan menjadi meluap dan menggenang.
DAFTAR PUSTAKA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar